Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru Penggunaan dan Harga Gas Bumi untuk Industri
Eva Pardiana - Selasa, 15 Oktober 2024 08:38JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan penyesuaian baru terkait regulasi penggunaan gas dan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk industri.
Revisi ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024. Ini merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 yang mengatur tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Agus Cahyono Adi mengatakan perubahan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian terkait pengguna gas bumi tertentu.
"Dengan demikian, keputusan ini merupakan penyesuaian untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran, mengikuti evaluasi, dan perubahan kebutuhan di sektor industri,"katanya dalam keterangan resmi dilansir pada Senin (14/10/2024).
- Bawaslu Lampung Imbau Gakkumdu Lampung Selatan Tangani Pelanggaran Sesuai Aturan
- Nikmati Suasana Santai di Kopi Nako Bandar Lampung
- PLN UID Lampung Prioritaskan Keselamatan Kerja dengan Gelar Alat dan Petugas
Lebih lanjut, Agus menyebutkan bahwa keputusan ini merujuk pada dua regulasi utama yaitu Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2022 tentang tata cara penetapan pengguna dan harga gas bumi tertentu di sektor industri. Regulasi kedua yaitu Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.K/MG.01/MEM.M/2022, terkait pedoman dalam menetapkan dan mengevaluasi pengguna serta harga gas bumi tertentu di sektor industri dan penyediaan listrik untuk kepentingan umum.
Keputusan tersebut mengatur dua hal utama, pertama penambahan 4 (empat) industri baru sebagai pengguna gas bumi tertentu, yang berarti mulai sekarang, industri tersebut berhak menerima gas bumi dengan harga yang telah diatur khusus untuk sektor industri.
- Komunitas Seni Lima Rasa (Slira) Wadah Ekspresi dan Terapi Jiwa di Lampung
- Dies Natalis Itera, Pencapaian Satu Dekade dan Komitmen untuk Inovasi Bangsa
- Pameran Lukisan ‘Artistic Soul’ Tampilkan Karya Seniman Lampung dan Lelang Karya
Adapun empat perusahaan itu adalah PT Indonesia Nippon Steel Pipe, PT Rumah Keramik Indonesia, PT KCC Glass Indonesia, dan Rainbow Tubulars Manufactures.
Lalu yang kedua pencabutan status 9 (sembilan) industri yang sebelumnya terdaftar sebagai pengguna gas bumi tertentu. Ini berarti industri-industri tersebut tidak lagi memenuhi kriteria atau mendapatkan manfaat dari kebijakan harga gas bumi tertentu.
Ditemui terpisah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, sembilan perusahaan yang dicabut itu dinilai sudah mapan. Menurutnya, mapan itu dalam artian perusahaan sudah memiliki feasibility study (FS) mantap.
Bahlil menilai perusahaan tersebut sudah menciptakan nilai tambah dan memiliki daya ungkit ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah mengalihkan hak atas HGBT kepada perusahaan yang perekonomiannya belum profit. "Boleh dong negara memberikan HGBT kepada yang belum FS-nya bagus," tutup Bahlil.
Adapun, tujuh kelompok industri tersebut, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca dan sarung tangan karet.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 14 Oct 2024