SMSI Lampung
Penulis:Eva Pardiana
JAKARTA – Seiring pesatnya pertumbuhan media siber di Indonesia, diperlukan peningkatan layanan Dewan Pers dalam melakukan verifikasi media.
Layanan verifikasi tersebut, selain memberikan perlindungan insan pers, juga memberikan kontribusi positif bagi masyarakat luas, untuk mengetahui media mana yang dapat memberikan manfaat dan media mana yang justru menimbulkan dampak buruk.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra dalam pertemuan dengan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Gedung Dewan Pers, Jakarta pada Jumat 12 Agustus 2022.
Dalam audensi tersebut, delegasi SMSI dipimpin oleh Ketua Umum Firdaus. Audiensi diikuti jajaran pengurus pusat SMSI, antara lain M Nasir selaku Sekretaris Jenderal dan pengurus lainnya, yakni Yono Hartono, Makali Kumar SH, Aat Surya Safaat Ervik Ari Susanto, Dar Edi Yoga, Retno Intani, Wisnu, Hersubeno Arief, dan Iwan Jamaludin.
Sedangkan dari Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra didampingi anggota yang juga ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers, Asmono Wikan. Selain itu hadir sekretariat Dewan Pers, seperti Sudrajat, Watini, Premi Sawitri, dan Wawan A.
Mengawali audensi, Ketua Umum SMSI Firdaus menyampaikan empat poin yang menjadi aspirasi SMSI untuk kemajuan dunia pers. Di antaranya menyangkut, pendataan dan verifikasi media online yang tergabung di SMSI.
“Anggota SMSI saat ini mencapai 2000-an perusahaan media online di seluruh Indonesia. Kami ingin perusahaan media siber yang tergabung di SMSI, seluruhnya bisa terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers. Kami ingin perusahaan media yang menjadi anggota SMSI adalah benar-benar sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999,” ujarnya.
Untuk kelancaran pendaftaran dan verifikasi, kats Firdaus, SMSI siap membantu untuk menerima pendaftaran seluruh anggota dan menyerahkannya ke Dewan Pers. Selanjutnya, SMSI akan melakukan pendampingan pelaksanaan verifikasi yang dilakukan Dewan Pers.
“Ini langkah kami dalam membantu verifikasi perusahaan media online yang menjadi anggota SMSI di seluruh Indonesia. Supaya perusahaan media online bisa terlindungi dalam mengembangan pers nasional. Termasuk kepada wartawannya melalui UKW,” imbuh Firdaus.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra mengatakan Dewan Pers periode 2022–2025 yang belum lama ini dilantik, berusaha untuk terus meningkatkan performa dalam memverifikasi media massa, termasuk media siber.
“Dengan keterbatasan tim dewan pers dalam melakukan verifikasi media, maka kami persilahkan SMSI untuk menerima pendaftaran seluruh anggotanya. Selanjutnya serahkan ke Dewan Pers untuk kami lakukan pendataan dan verifikasi. Karena dengan verifikasi ini, masyarakat nanti akan mengetahui media-media yang benar-benar profesional," jelasnya.
Azyumardi Azra menuturkan, media siber telah menjadi bagian dari perjalanan pers nasional. Sebagai bagian dari media elektronik, media online tumbuh subur di Indonesia. Karena perkembangan teknologi digital sangat mendukung keberadaannya. Selain itu, kebiasaan masyarakat mengakses berita juga kini telah berubah.
“Saya ingatkan kepada SMSI, dengan perkembangan teknologi digital yang pesat ini, mari kita berikan proteksi dan perlindungan kepada perusahan-perusahaan pers di Indonesia, supaya mereka tetap tumbuh dan diterima masyarakat luas. Karena perkembangan media sosial dari luar negeri, seperti YouTube, Facebook, Twiter dan lainnya, juga pesat di negeri ini,” tuturnya.
Media online memegang peranan penting dalam pers nasional dewasa ini. Tidak hanya karena jumlahnya yang besar tetapi dampaknya terhadap publik juga sangat luas.
Mengacu kepada UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, maka fungsi yang harus dimainkan perusahaan media adalah sebagai penyebar informasi, pendidik, hiburan dan kontrol sosial. Fungsi-fungsi itu, tetap harus dijalankan oleh media online, supaya kehadirannya dapat memberikan dampak positif.
SMSI perlu ikut mengawal media online menjadi profesional, baik di tataran redaksi maupun perusahaan. Di tataran redaksi tentu sesuai dengan apa yang ditetapkan Dewan Pers, bahwa penanggung jawab dan pemimpin redaksi, memiliki latar belakang sebagai wartawan utama. Demikian juga redaksi perlu memiliki wartawan kualifikasi wartawan muda dan madya yang menjadikan kerjanya semakin profesional.
Kemudian, media itu memiliki badan hukum sebagai perusahaan pers. Prasyarat seperti itu diperlukan media online, karena memang fokus bidangnya adalah pers yang berarti mengumpulkan, mengolah dan mendistribusikan data melalui bentuk teks, gambar, audio dan bahkan video.
Kemudian, sesuai amanat UU Pers, Dewan Pers memiliki fungsi untuk melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. UU Pers menegaskan, pers nasional harus dapat melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional.
Profesional berarti, pertama dari segi kelembagaan, setiap perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia (pasal 9) dan wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka.
Kedua, dari segi penyelenggaraan pekerjaan jurnalistik, pers berfungsi menyampaikan informasi yang faktual dengan fakta jurnalistik yang benar. Fungsi pers juga untuk mendidik bangsa dan melakukan fungsi kontrol sosial (pasal 3). Pers juga berperan melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi untuk kepentingan umum (pasal 6).
Selain itu, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi (pasal 4). Pers dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik di atas wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (pasal 7).
Jurnalisme warga atau citizen journalism semakin berkembang dan menjadi sorotan banyak pihak. Jurnalisme warga memiliki peran sebagai media alternatif bagi masyarakat.
Beberapa kasus menunjukkan esksitensi jurnalisme warga dapat menyaingi jurnalis profesional pada platform media seperti media cetak maupun elektronik, termasuk media online.
Dengan pesatnya citizen journalism di Indonesia, Dewan Pers terbuka untuk menyikapinya. Bahkan Dewan Pers akan membuat formula yang tepat untuk mengakomodir citizen journalism yang dinilai bisa melakukan liputan layaknya jurnalis profesional.
"Citizen journalism bisa menjadi afiliator kita. Sehingga bisa diberikan perlindungan, yang penting mereka dapat melakukan liputan layaknya jurnalis yang profesional. Tingggal kita siapkan formulanya,” jelas Ketua Dewan Pers dalam pertemuan tersebut.
Sementara itu, anggota Dewan Pers yang hadir dalam audensi, yakni Asmono Wikan, menambahkan pihaknya menyambut positif kehadiran SMSI dalam membantu menyukseskan pendataan dan verifikasi media di Dewan Pers. Termasuk juga, menyambut positif SMSI turut menyukseskan program UKW.
“Karena dengan UKW yang berkesinambungan, maka kompetensi wartawan benar-benar diuji, supaya dapat memastikan kehidupan ekosistem pers yang berkualitas dan bermartabat,” ujarnya.
Kompetensi dan profesionalisme wartawan juga akan menciptakan iklim demokrasi yang lebih sehat. Demokrasi yang sehat akan medorong lahirnya diskursus sosial, budaya, dan ekonomi yang sehat pula di tengah-tengah publik. Sehingga pers benar-benar dapat bekerja untuk mencerahkan masyarakat. (*)