pertamina
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memaparkan, bahwa sesuai skenario Peta jalan menuju Net Zero Emission (NZE), produksi batu bara akan mengalami penurunan pada tahun 2030.
Plt. Direktur Jenderal Mineral dan batu bara Kementerian ESDM Bambang Suswantono mengungkapkan ada penurunan ini siring dengan meningkatnya Energi Baru Terbarukan (EBT).
"Penurunan produksi batu bara dikarenakan penurunan angka ekspor batu bara, maupun kebutuhan batu bara sebagai bahan baku pembangkit listrik, seiring meningkatnya bahan baku dari Energi Baru Terbarukan (EBT) menjadi sumber pembangkit listrik," jelas Bambang dilansir Jumat, 29 September 2023
Padahal, produksi batu bara Indonesia pada 2022 mencapai 687 juta ton, meningkat apabila dibandingkan dengan produksi batu bara pada tahun 2021.
Di mana produksi batu bara tahun 2022 digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebanyak 215 juta ton, salah satunya adalah sebagai pasokan untuk kebutuhan PLTU batu bara, sedangkan sebagian dipasarkan ke luar negeri.
Strategi Pemerintah
Oleh karena itu, Bambang menyebut salah satu strategi dalam pemanfaatan batu bara adalah dengan hilirisasi batu bara, sejalan dengan program Presiden RI Joko Widodo dalam hilirisasi industri untuk mencapai Indonesia emas pada tahun 2045, sehingga akan memberikan nilai tambah terhadap produk-produk yang dihasilkan.
Batu bara dapat diolah menjadi produk turunan, baik sebagai bahan baku industri maupun sumber energi seperti Dimethyl Ether (DME), Methanol, Synthetic Gas, Hidrogen dan Amonia. Saat ini, beberapa industri hilir batu bara telah selesai dibangun, yaitu briket batu bara, pembuatan kokas, dan upgrading batu bara
Guna mendukung hilirisasi batu bara tersebut, Bambang mengatakan bahwa pemerintah menyediakan tiga insentif bagi perusahaan yang berkomitmen untuk melakukan hilirisasi batu bara, yaitu dengan pengurangan tarif royalti batu bara khusus untuk gasifikasi batu bara hingga 0%, kemudian pengaturan harga batu bara khusus untuk meningkatkan nilai tambah (gasifikasi) yang dilaksanakan di mulut tambang.
Insentif ketiga ialah masa berlaku Izin Usaha Pertambangan batu bara yang dikhususkan pada batu bara untuk gasifikasi diberikan sesuai dengan umur ekonomis industri gasifikasi batu bara.(*)