Kemenkeu Cari 2 Dewan Komisioner OJK Baru Untuk Awasi Lembaga Keuangan Mikro dan Kripto

2023-03-27T11:42:52.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pendaftaran seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2023-2028.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pendaftaran seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2023-2028.

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pendaftaran seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2023-2028. Terdapat dua jabatan komisioner baru non ex officio yang pendaftaran seleksinya dibuka secara online mulai 29 Maret 2023.

Sri Mulyani menyampaikan, dua posisi bos baru OJK tersebut yakni Dewan Komisioner non ex Oficio yang akan diisi adalah:

  1. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, merangkap anggota Dewan Komisioner OJK.
  2. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, sekaligus merangkap anggota Dewan Komisioner OJK.

"Pansel Calon Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2023-2028 mengundang Warga Negara RI terbaik untuk menjadi Anggota Non ex Officio Dewan Komisioner OJK untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat UU 21/2011 tentang OJK (UU OJK), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," ujar Sri Mulyani, Senin (27/3/2023).

Berikut syarat pendaftaran untuk ikut seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
  3. Cakap melakukan perbuatan hukum
  4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan itu pailit
  5. Sehat jasmani
  6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 11 Agustus 2023
  7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih
  9. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.

Untuk ketentuan pendaftarannya sebagai berikut:

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman:https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 pukul 23.59 WIB

2. Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan mengisi data identitas diri dan mengisi Formulir PANSEL DKOJK-1, Formulir PANSEL DK OJK-2, Formulir PANSEL DK OJK-3,Formulir PANSEL DK OJK-4, Formulir PANSEL DK OJK-5,dan Formulir PANSEL DK OJK-6 pada laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id

3. Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan memindai dan mengunggah dokumen:

  • Kartu Tanda Penduduk atau Paspor;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2022;
  • Tanda terima pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir disampaikankepada Komisi Pemberantasan Korupsi (bagi yang wajiblapor);
  • Pas foto berwarna terbaru;
  • Ijazah pendidikan formal terakhir;
  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang diperoleh dalam rangka mengikuti Seleksi Pemilihan Calon Anggota DKOtoritas Jasa Keuangan Periode 2023–2028;
  • Bukti tertulis yang menunjukkan bahwa Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan mempunyai pengalaman, keilmuan dan/atau keahlian yang memadaidi sektor jasa keuangan, misalnya fotokopi ijazah/sertifikat keahlian, keputusan pengangkatan dalam jabatan, atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (jika ada);
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Kepolisian Daerah, dalam rangka mengikuti Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023–2028;
  • Izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan tempat Calon Anggota non Exofficio DK Otoritas Jasa Keuangan sedang bekerja (jika relevan). Dalam hal Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan berasal dari Aparatur Sipil Negara, izin tertulis dikeluarkan minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/setara, sedangkan yang berasal dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dikeluarkan minimal oleh Direktur Eksekutif/ Kepala Departemen;
  • Surat referensi dari asosiasi profesi di industri jasa keuangan yang relevan dengan Calon Anggota non Ex-officio DKOtoritas Jasa Keuangan (jika ada);
  • Piagam penghargaan yang relevan (jika ada);
  • Makalah yang ditulis secara mandiri oleh Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan dengan tema sesuai preferensi jabatan yang dipilih. Kerangkaacuan penulisan makalah dapat dibaca pada laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.; dan
  • Formulir DK OJK-6 yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000 dan diberi tanggal sesuai dengan tanggalpenandatanganan formulir.

4. Pada saat Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan wajib menyerahkan Tanda Bukti Pendaftaran kepada Sekretariat Panitia Seleksi, untuk ditukarkan dengan Tanda Peserta Seleksi.(*)