perguruan tinggi
Penulis:Eva Pardiana
Editor:Eva Pardiana
JAKARTA – Pemerintah akan segera menyosialisasikan aturan pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi lebih luas kepada publik sebagai Merdeka Belajar Episode ke-14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan 31 Agustus 2021.
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam mengatakan tujuan utama peraturan ini adalah memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.
"Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita,” jelas Nizam seperti tercantum dalam siaran pers Kemendikbudristek, Selasa (9/11/ 2021).
Menurutnya, Permendikbudristek PPKS dinilai detil dalam mengatur langkah-langkah yang penting di perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual. Di samping itu juga membantu pimpinan perguruan tinggi dalam mengambil tindakan lebih lanjut untuk mencegah berulangnya kembali kekerasan seksual yang menimpa sivitas akademika.
Permendikburistek PPKS telah melalui tahapan sosialisasi kepada berbagai pemangku kepentingan dan melalui sejumlah rapat koordinasi. Sosialisasi lebih luas sebagai Merdeka Belajar Episode Ke-14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual akan diselenggarakan secara daring pada Kamis, 11 November 2021.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair) Basuki Rekso Wibowo mendukung dengan ditetapkannya Permendikbudristek ini.
“Dengan telah ditetapkan serta terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, maka secara yuridis pihak perguruan tinggi dapat melakukan langkah-langkah legal menindak pelaku kekerasan seksual,” ujarnya.
Sejalan dengan sambutan positif sivitas akademika berbagai perguruan tinggi, Nizam berharap kepastian hukum yang diberikan melalui Permendikbudristek ini akan memberikan kepercayaan diri bagi pimpinan perguruan tinggi untuk mengambil tindakan tegas bagi sivitas akademika yang melakukan kekerasan seksual.
"Kami mengajak pimpinan perguruan tinggi untuk dapat menyiapkan dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sesuai Permendikbudristek 30/2021 agar kampus kita menjadi lingkungan belajar yang semakin aman dan nyaman untuk mewujudkan Merdeka Belajar,” ajak Nizam.
Sejumlah universitas pun mulai membentuk satgas di antaranya Universitas Khairun di Maluku Utara dan Universitas Cokroaminoto Yogyakarta yang merupakan perguruan tinggi Islam. (*)
Tulisan ini telah tayang di eduwara.com oleh Bunga NurSY pada 09 Nov 2021