Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag terus berupaya meningkatkan kualitas layanan ibadah haji, salah satunya dengan menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk pembimbing ibadah haji.
“Standar kompetensi ini akan kita tingkatkan menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sebelumnya kita masih menggunakan Standar Kompetensi Khusus (SKK) yang hanya berlaku secara internal Kementerian Agama,” terang Dirjen PHU Hilman Latief saat membuka Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Pambimbing Manasik Haji di Jakarta, pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Dirjen PHU Hilman Latief menuturkan standar kompetensi pembimbing manasik haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam Pasal 32 UU No 8/2019 juga disebutkan, pembimbing manasik haji sebagai pelaksana bimbingan jemaah manasik haji dan umrah yang harus memiliki standar kompetensi kerja.
“Ke depannya, SKK akan kita upgrade menjadi SKKNI yang nantinya akan ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja sebagai lembaga negara yang salah satu kewenangannya adalah menetapkan standar kompetensi,” sambungnya.
Hilman menjelaskan, standar kompetensi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah meliputi Knowladge (pengetahuan), skill (keterampilan) dan Attitude (sikap). Ketiganya sangat penting dimiliki pembimbing manasik, karena akan digunakan sebagai referensi dalam pelaksanaan sertifikasi pembimbing ibadah haji, mengingat tantangan ke depan semakin kompleks. Misalnya, kuota haji yang sangat banyak.
Misalnya, tahun ini Indonesia mendapat kuota 221.000 di mana dari kuota tersebut belum termasuk jemaah non kuota yang jumlahnya juga banyak dan berangkat ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah.
Tantangan lainnya yaitu jumlah jemaah lansia semakin tinggi dan latar belakang pendidikan jemaah yang sangat beragam, bahkan hanya sampai SD pun sangat banyak.
“Pembimbing tidak cukup dengan paham dalil-dalil saja atau tahapan ritual haji saja. Pembimbing harus paham juga kondisi di lapangan dan mampu memberikan pengarahan kepada jema'ah kita,” terangnya.
“Para pembimbing diharapkan paham betul kondisi jemaah ketika manasik. Paham juga akan kondisi kesehatan jema'ah. Sehingga dapat memberikan arahan dan solusi ibadah terbaik buat jema'ahnya,” imbuhnya.
Hilman menambahkan, dalam pelaksanaan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji, Ditjen PHU menjalin kerja sama dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang telah memenuhi kualifikasi.
“Ini agar proses sertifikasi menghasilkan pembimbing manasik haji yang dapat membimbing para jemaah hajidengan baik,” pungkasnya.(*)