Kasus Harian Covid-19 Meningkat, Gubernur Lampung Minta PPKM Mikro Level Desa Diperketat

2021-07-06T08:55:45.000Z

Penulis:Eva Pardiana

IMG-20210706-WA0017.jpg
Gubernur Lampung Arinal Djuanaidi saat mengikuti rapat virtual terkait Perpanjangan Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap XII Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dari Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur, Bandarlampung, Senin (5/7/2021).

Kabarsiger.com, Bandarlampung – Lampung termasuk salah satu provinsi di Indonesia dengan kasus harian Covid-19 yang terus menagalami peningkatan selama 14 hari terakhir.

Untuk itu Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di level desa diperketat.

Hal itu disampaikan Arinal kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat mengikuti rapat virtual terkait Perpanjangan Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap XII dari Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur, Bandarlampung, Senin (5/7/2021).

Dalam rapat tersebut Arinal melaporkan berdasarkan penilaian Gugus Tugas periode 20-27 Juni 2021, kabupaten yang masuk zona merah yaitu Pringsewu, 13 kabupaten/kota orange, dan 1 kuning. Situasi terus berubah setiap minggunya. 

“Untuk Pringsewu, kita harus melakukan upaya yang keras terkait hal ini. Sehingga diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama, situasi kondisi dapat menjadi zona orange atau kuning kembali,” jelas Arinal. 

Sementara untuk zona orange, harus melakukan tata laksana dan strategi agar tidak masuk zona merah. Penerapan PPKM Mikro pada level desa hingga RT merupakan strategi yang perlu kita laksanakan dalam penanganan kasus Covid-19 sesuai dengan instruksi Mendagri. 

"Dengan kerja keras yang dilakukan bersama, saya yakin Lampung dapat melakukan penanganan Covid-19 dengan baik. Terlebih beberapa hari yang lalu telah melakukan rakor bersama kabupaten/kota," harap Arinal.

Perpanjangan Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap XII sendiri akan dilaksanakan mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021. 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan tren perkembangan kasus aktif nasional per 4 Juli 2021 sebesar 295.677 kasus. Hal ini merupakan rekor tertinggi kasus aktif nasional selama pandemi. 

Untuk kasus aktif tertinggi per provinsi pada 4 Juli 2021, pertama DKI Jakarta dengan jumlah kasus aktif sebanyak 87.272 kasus. Ini juga merupakan eekor tertinggi Jakarta selama pandemi. 

Kemudian kedua, Jawa Barat sebanyak 65.330 kasus, ketiga Jawa Tengah sebanyak 41.364 kasus, keempat Yogyakarta sebanyak 13.356 kasus, kelima Jawa Timur 11.358 kasus.

"Adapun beberapa provinsi selain Jawa dan Bali dengan kasus aktif lebih dari 4 ribu kasus per 4 Juli di antaranya Papua 9.262 kasus, Kalimantan Timur 5.665 kasus, Kalimantan tengah 5.371 kasus, Kepulauan riau 4.823 kasus, dan Sumatera barat 4.125 kasus," ujar Airlangga. 

Ia juga menjelaskan ada 43 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali dengan penilaian kesehatan berada di level 4. 

Berdasarkan kasus harian, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Papua, Papua Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat menunjukkan tren peningkatan kasus baru dalam 14 hari terakhir. (VA)