Kasus Positif Covid-19 Menurun, 8 Daerah Lampung Status PPKM Level 2

2022-03-16T10:20:07.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Yunike Purnama

Ilustrasi penerapan PPKM di Bandarlampung.
Pemerintah resmi cabut PPKM, transisi menuju endemi.

BANDARLAMPUNG - Pemerintah kembali pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali diperpanjang untuk periode 15-28 Maret 2022.

Pada periode ini, tak ada wilayah yang berstatus PPKM Level 4, sementara daerah PPKM Level 3 menjadi 200 kabupaten atau kota.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers PPKM secara virtual.

"PPKM level I menjadi 18 kabupaten/kota, PPKM level 2 menjadi 168 kabupaten/kota, dan PPKM level 3 menjadi 200 kabupaten/kota," kata Airlangga.

Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2022, daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung masuk dalam PPKM level 2 dan level 3. Berikut rinciannya:

PPKM Level 2

Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro.

PPKM Level 3

Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Mesuji, dan Kabupaten Pesisir Barat.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengungkapkan, pengurangan daerah yang menerapkan PPKM level dari 14 daerah menjadi 7 daerah sejalan dengan adanya penurunan kasus konfirmasi positif Covid-19 didaerah setempat.

"Iya benar, karena ada penurunan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga penilaian PPKM yang dilakukan oleh pemerintah pusat atau Kementerian Dalam Negeri juga mengalami penurunan," kata Reihana dikutip, Rabu, 16 Maret 2022.

Ia melanjutkan, meskipun kasus harian konfirmasi positif Covid-19 di daerah setempat mengalami penurunan, namun masyarakat diminta untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan terlebih saat melakukan aktivitas di luar rumah.

"Kuncinya tetap patuhi protokol kesehatan, apalagi saat ini syarat antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan sudah tidak ada. Maka kuncinya ada di diri kita yang memproteksi diri dengan menerapkan protokol kesehatan," terangnya.(*)