Penulis:Eva Pardiana
LAMPUNG UTARA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Bupati Lampung Utara dalam kasus gugatan perdata melawan 22 penggugat. Para penggugat, yang diwakili kuasa hukum Riduan Habibi, S.H., M.H., dan Indra Jaya, S.H., M.H., dari Kantor Hukum IRH and Partners, kembali memenangkan perkara ini.
Gugatan tersebut berkaitan dengan hak 22 konsultan yang bertugas sebagai perencana dan pengawas pekerjaan pada tahun 2018, tetapi hingga kini belum menerima pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Riduan Habibi, salah satu kuasa hukum penggugat, menyatakan rasa syukurnya atas putusan MA yang dinilainya objektif dan berpihak pada keadilan.
“Para konsultan sudah melaksanakan tugasnya, sementara kontraktor telah menerima pembayaran. Namun, hak konsultan hingga kini belum dipenuhi. Upaya hukum ini adalah langkah terakhir yang bisa ditempuh untuk menuntut hak mereka,” ujar Habibi dalam siaran resmi Kantor Hukum IRH and Partners, Sabtu (16/11/2024).
Habibi menjelaskan bahwa perkara ini telah melalui berbagai proses hukum, mulai dari Pengadilan Negeri Kotabumi, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, hingga Mahkamah Agung.
Sementara itu, Indra Jaya, kuasa hukum lainnya, mengungkapkan bahwa kemenangan ini merupakan hasil kerja keras tim kuasa hukum bersama para penggugat.
“Alhamdulillah, MA menolak kasasi tergugat. Kami telah menyiapkan permohonan eksekusi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk segera membayarkan hak para penggugat,” ungkap Indra, yang juga menjabat Ketua LBH Ganas Annar MUI Lampung.
Indra menambahkan bahwa gugatan ini adalah yang keempat kalinya diajukan timnya, dan seluruhnya berhasil dimenangkan oleh pihak penggugat.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kotabumi pada 12 Juli 2023 telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan 22 penggugat dalam perkara Nomor 31/Pdt.G/2022/PN Kbu. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dalam perkara Nomor 63/PDT/2023/PT Tjk pada 11 September 2023. Upaya kasasi oleh Bupati Lampung Utara juga kandas, dengan putusan MA Nomor 3145 K/PDT/2024 yang menolak permohonan kasasi tersebut.
Dalam amar putusannya, MA menghukum Bupati Lampung Utara selaku Tergugat I untuk membayar kerugian sebesar Rp4,7 miliar kepada 22 penggugat.
Langkah selanjutnya, tim kuasa hukum penggugat akan mengajukan permohonan eksekusi agar putusan dapat segera dilaksanakan. (*)