SMSI Pusat Dorong Komdigi Jadi Regulator Media Digital
Eva Pardiana - Jumat, 15 November 2024 20:43JAKARTA – Demi menjaga kemerdekaan pers dan keberlangsungan media secara proporsional, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) memberikan masukan kepada pemerintah mengenai pentingnya penyempurnaan regulasi terkait media dan urgensi Undang-Undang (UU) Kedaulatan Digital. Sebagai langkah awal, SMSI Pusat membentuk Tim Kajian Kedaulatan Digital Indonesia, yang bertugas merumuskan gagasan ini.
Tim Kajian ini, yang diketuai oleh Prof. Rizal E. Halim, secara resmi dibentuk berdasarkan SK tertanggal 9 November 2024. Langkah awal tim adalah menggelar diskusi terbatas pada Kamis, 14 November 2024, bertempat di Kopi Godog, Jakarta.
Dalam diskusi tersebut, Ketua Umum SMSI, Firdaus, mengusulkan agar UU Penyiaran, UU Pers, dan Rancangan UU Kedaulatan Digital dapat diselaraskan di bawah satu payung regulasi yang dipimpin oleh Komisi Digital (Komdigi). Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk mendukung percepatan pembangunan nasional menuju visi Indonesia Emas 2045.
“Koordinasi ini akan mempercepat penyempurnaan tata kelola masyarakat pers, terutama dalam era digitalisasi yang semakin kompleks,” jelas Firdaus dalam siaran resmi SMSI, Jumat (15/11/2024).
- PGN Raih Penghargaan BUMN Branding & Marketing Award 2024
- Kesehatan Pengemudi Tanggungjawab Siapa?
- Bawaslu Lampung Tangani 66 Laporan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024
Ketua Tim Kajian, Prof. Rizal E. Halim, menambahkan bahwa regulasi media digital melalui satu pintu sangat penting untuk menciptakan ekosistem media yang sehat dan berkelanjutan. "SMSI mendukung kebijakan pemerintah untuk meregulasi media digital melalui Komdigi sebagai leading sector. Kami akan fokus pada aspek yang menjadi domain SMSI," tegasnya.
Sementara itu, Sekjen SMSI Pusat, Makali Kumar, menyebutkan bahwa gagasan ini juga mendapat tanggapan dari Dewan Pers. Menanggapi isu mengenai omnibus law, Makali menegaskan bahwa SMSI lebih fokus pada revisi UU Penyiaran dan penguatan peran Komdigi dalam tata kelola media digital.
“Komdigi harus menjadi garda terdepan dalam mengatur pertumbuhan digital di Indonesia. Dengan pendekatan yang lebih terintegrasi, kita bisa mencapai media digital yang lebih sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum SMSI, Yono Hartono, menambahkan bahwa ribuan anggota SMSI yang sudah berbadan hukum dan mematuhi kode etik selama ini telah berperan besar dalam melawan hoaks. Ia menilai integrasi regulasi di bawah Komdigi akan memperkuat keberadaan negara di tengah masyarakat pers.
“Jika regulasi media dan platform digital dikelola secara terintegrasi oleh Komdigi, hal ini menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan solusi bagi tantangan di era digital,” tutup Yono. (*)