Kakanwil Kemenkumham Lampung: Remisi Natal Penyemangat Bagi Warga Binaan

2021-12-25T16:21:50.000Z

Penulis:Eva Pardiana

IMG-20211225-WA0017.jpg
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Iwan Santoso.

BANDARLAMPUNG – Sebanyak 60 warga binaan dari seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mendapatkan remisi Hari Raya Natal 2021.

Adapun dari 60 WBP tersebut, 7 di antaranya merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Iwan Santoso  menjelaskan remisi atau pengurangan masa hukuman diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang dinilai berkelakuan baik.

"Di lapas dan rutan seluruh Lampung ada 60 yang menerima remisi pada Natal tahun ini," ujarnya dalam keterangan resmi pada Sabtu, 25 Desember 2021.

Iwan Santoso menjelaskan bahwa 60 warga binaan yang mendapat remisi Natal tidak ada yang langsung bebas, melainkan hanya pemotongan masa tahanan.

“64 warga binaan kita ajukan remisi Natal, namun hanya 60 warga binaan yang menerima remisi. 4 warga binaan yang belum menerima remisi yakni karena terkendala prosedur administrasi yang sedang ditindaklanjuti,” lanjutnya.

Menurut Kakanwil Iwan Santoso, seluruh warga binaan beragama Nasrani yang berkelakuan baik bisa mendapatkan remisi Natal.

"Seluruh warga binaan yang beragama Nasrani dan berkelakuan baik bisa mendapatkan remisi Natal, semoga bisa menjadi penyemangat bagi warga binaan lainnya agar berkelakuan baik dan bisa mendapatkan remisi," ujarnya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandarlampung Porman Siregar

Di tempat yang sama, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandarlampung Porman Siregar mengungkapkan dari total 14 warga binaan yang beragama Kristen sejumlah 7 warga binaan berhak mendaptkan remisi Natal karena sudah memenuhi syarat subtantif dan administratif.

“Seluruh nya sudah kita usulkan namun ada beberapa warga binaan yang belum memenuhi syarat administratif yaitu justice collabolator terkait PP99 serta ada juga yang sudah menjalani subsidair,” tuturnya.(*)