Bank Indonesia
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Jumlah uang yang beredar di masyarakat makin banyak. Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar dalam arti luas (M2) mencapai Rp 8.296,1 triliun, atau tumbuh 9,5% yoy pada November 2022.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, peningkatan tersebut didorong oleh pertumbuhan uang beredar dalam arti sempit (M1) sebesar 11,7% secara yoy.
"Pertumbuhan dalam arti luas pada November 2022 dipengaruhi oleh perkembangan penyaluran kredit dan aktiva luar negeri bersih," kata Erwin dalam keterangan resmi, Jumat, 23 Desember 2022.
Adapun penyaluran kredit pada periode tersebut tumbuh 10,8% yoy, seiring dengan perkembangan kredit produktif. Sedangkan aktiva luar negeri bersih juga tercatat tumbuh sebesar 1,0% yoy.
Nilai tersebut meningkat dibandingkan dengan pertumbuhan pada periode sebelumnya yang terkontraksi sebesar 3,8%. Sebaliknya, tagihan bersih sistem moneter kepada pemerintah pusat terkontraksi 17,2% yoy, setelah pada bulan sebelumnya terkontraksi sebesar 16,8% yoy.
Sebelumnya dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG), BI melaporkan nilai transaksi uang elektronik (UE) pada November 2022 mencapai Rp 35,3 triliun atau tumbuh 12,84% yoy. Sedangkan nilai transaksi digital banking meningkat 13,88% yoy menjadi Rp 4.561,2 triliun, sejalan dengan normalisasi mobilitas masyarakat.
Nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit juga meningkat 16,85% yoy menjadi Rp 664,9 triliun. Adapun jumlah Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) meningkat 7,77% yoy mencapai Rp 935,2 triliun.
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, peningkatan transaksi ekonomi dan keuangan digital ditopang oleh pertumbuhan akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring, luasnya dan mudahnya sistem pembayaran digital, serta cepatnya digital banking.
"BI terus mendorong peningkatan efisiensi sistem pembayaran melalui penguatan kebijakan dan akselerasi digitalisasi untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi," kata Perry dalam RDG BI, Kamis, 22 Desember 2022. (*)