Kominfo
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
BANDARLAMPUNG - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan agar masyarakat merespons maraknya pemanfaatan non-fungible token (NFT) dengan bijak. Peringatan ini muncul setelah penjualan produk gambar NFT melalui berbagai platform kian populer.
“Agar masyarakat dapat merespons tren transaksi ini dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dalam keterangannya dikutip Senin (17/1/2022).
Kementerian juga mengingatkan agar penyedia platfom transaksi NFT memastikan situsnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pelanggaran yang dimaksud ialah konten yang berupa pelindungan data pribadi hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Dedy mengatakan Menteri Kominfo telah meminta jajarannya mengawasi kegiatan transaksi NFT di Indonesia. Kominfo akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai lembaga yang berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.
“Kementerian Kominfo dibantu kepolisian akan mengambil tindakan tegas untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang melanggar hukum,” ujar Dedy.
Adapun merujuk Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, seluruh penyelenggara sistem elektronik diminta memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar aturan. Pelanggar peraturan, tutur Dedy, dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.
Penjualan gambar sebagai produk NFT kian marak setelah Sultan Gustaf AL Ghozali alias Ghozali Everyday sukses meraup keuntungan senilai Rp1,5 miliar dari aksi penjualan swafotonya. Pasca-fenomena itu, banyak masyarakat menjual berbagai gambar di platform OpenSea.
Alih-alih karya seni rupa atau desain visual, produk gambar yang beredar di platform transaksi itu malah foto-foto berupa makanan, baju, bahkan perlengkapan rumah tangga.(*)