Kementerian Kominfo menyarankan masyarakat untuk bisa membeli aset kripto termasuk NFT (Non Fungible Token) dari pedagang yang telah mengantongi izin dari regulator.
Non Fungible Token (NFT) diciptakan sebagai representasi aset digital atau non-digital seperti karya seni digital maupun karya seni lainnya. Penjualannya saat ini telah mencapai NFT Rp151 triliun. Tersedia beberapa opsi situs, berikut pasar NFT terbaik di dunia.