Jokowi Minta Industri CPO Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri

2022-04-28T07:59:29.000Z

Penulis:Eva Pardiana

Editor:Eva Pardiana

Apresiaasi Peran ACT-A, Jokowi Ajak Pemimpin Dunia Atasi Ketimpangan Vaksin.jpg
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan dalam untuk The Access to COVID-19 Tools Accelerator (ACT-A) di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 9 Februari 2022.

JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) hingga turunannya yaitu minyak goreng. 

Jokowi meminta kepada para pengusaha minyak kelapa sawit agar melihat permasalahan ini lebih baik dan jernih. Sebab,iai tak mau kelangkaan minyak goreng di dalam negeri terus terjadi.

"Saya minta kesadaran industri minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri, prioritaskan dulu dalam negeri, penuhi dulu kebutuhan rakyat," ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual, Rabu malam, 27 April 2022.

Jokowi pun tidak menutup adanya dampak negatif dari larangan ekspor tersebut. Adapun dampak negatifnya adalah mengurangi produksi hingga hasil panen petani yang tak terserap.

"Namun, tujuan kebijakan ini untuk menambah pasokan dalam negeri hingga pasokan melimpah," ujarnya.

Semestinya, lanjut Jokowi, jika melihat kapasitas produksi Indonesia, kebutuhan dalam negeri bisa dengan mudah tercukupi. Terlihat dari volume bahan baku minyak goreng yang diproduksi dan diekspor jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri.

"Masih ada sisa kapasitas yang sangat besar jika kita semua mau dan mempunyai niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas dengan mudah kebutuhan dalam negeri dapat mencukupi," ujarnya.

Sebelumnya, kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng resmi didetailkan berlaku untuk semua produk CPO, RPO, RBD palem olein, POME, dan used cooking oil.

Kebijakan ini berlaku hingga harga minyak curah mencapai Rp14 ribu per liter di seluruh Indonesia. Kebijakan ini seluruhnya tercakup di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang berlaku hari ini, 28 April 2022, sejak pukul 00.00 WIB.

“Kebijakan pelarangan ini didetailkan yaitu berlaku untuk semua produk baik itu CPO, RPO, RBD palm olein, POME, dan used cooking oil. Ini seluruhnya sudah tercakup di dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan akan diberlakukan malam hari ini jam 00.00,” ujar Airlangga Hartarto. (*) 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Fakhri Rezy pada 28 Apr 2022