Jamin Keamanan Produk, Dinas Ketahanan Pangan Data Pelaku Usaha Pangan Segar Asal Tumbuhan

2022-10-22T09:32:59.000Z

Penulis:M. Iqbal Pratama

IMG-20221022-WA0005.jpg
Ilustrasi produk pangan segar asal tumbuhan yang diperjualbelikan di toko swalayan.

BANDAR LAMPUNG – Dinas Ketahanan Pangan Kota Bandar Lampung melakukan pendataan pelaku usaha Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT PDUK) sebagai upaya menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Bandar Lampung, Kadek Sumartha usai kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Keamanan Pangan Pendataan Pelaku Usaha Pangan Segar guna Registrasi Pangan Segar Asal Kota Bandar Lampung APBD Tahun 2022 di Gedung PKK, Kamis, 20 Oktober 2022.

Kadek mengatakan, sosialisasi ini dilakukan guna memberikan informasi kepada pelaku usaha terkait urgensi pendataan dan prosesnya. Karena melihat banyaknya pelaku usaha yang menitipkan hasil produknya di swalayan.

"Pelaku usaha ini kan kebanyakan menitipkan di mal, produknya itu harus ada registrasinya untuk bisa di pajang di mal," tuturnya.

Peraturan tersebut sebelumnya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dan sekarang dilimpahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memperpendek birokrasi.

"Yang tadinya pelaku usaha dari Bandar Lampung dan daerah lain harus ke provinsi, sekarang bisa di daerah kabupaten/kotanya masing-masing. Karena ini aturan baru, kami butuh mengadakan sosialisasi kepada masyarakat pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan," katanya.

Kadek menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 50 peserta termasuk Chandra Supermarket yang merupakan pengusaha modern yang menampung hasil produk pelaku usaha kecil. Dinas Ketahan Pangan sedang mencari jalan keluar terkait adanya syarat-syarat peserta yang belum lengkap dan agar pihaknya bisa mengakses sitem OSS (Online Single Submission).

"Karena kami harus kerjasama dengan PTSP (Perizinan Terpadu dalam Satu Pintu). Kami Dinas Ketahanan Pangan memverifikasi ke lapangan, sedangkan PTSP ini kan punya OSS. Karena pelaku usaha ini kan tidak harus daftar langsung datang ke kantor, cukup lewat OSS. Sedangkan kami tidak punya akses untuk membuka OSS yang punya akses itu memang PTSP," tuturnya. (IQB)