Pemkot Minta Partisipasi Masyarakat dalam Penemuan Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius
M. Iqbal Pratama - Sabtu, 22 Oktober 2022 08:42BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengeluarkan surat edaran guna mengantisipasi sekaligus mewaspadai adanya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak, Kamis, 20 Oktober 2022.
Surat Edaran No. 800/1587/111.02/2022 Tentang Kewaspadaan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak Usia 0–18 Tahun di Bandar Lampung itu dikirim ke seluruh Kantor kecamatan, Dinas Pendidikan, dan Kantor Kementerian Agama untuk diteruskan ke masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut dikatakan dengan adanya kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal mayoritas pada usia balita di beberapa daerah di Indonesia, maka perlu dilakukan upaya percepatan penanggulangannya. Dibutuhkan partisipasi masyarakat dalam penemuan kasus yang ada di masyarakat dan institusi pendidikan.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana juga menyampaikan, perlunya kewaspadaan orang tua dan masyarakat yang memiliki anak dengan gejala penurunan volume atau frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam yang muncul sebelum terjadi suatu gangguan lain untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.
- Berikut 102 Obat Sirop Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut
- Sebelum Sewa atau Beli Rumah, Masyarakat Boleh Minta Petugas PLN Cek kWh Meter Listrik
- Diskusi Publik Wongkito.co: Keunggulan Jurnalisme dari Media Sosial Ada pada Data yang Terverifikasi
"Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas, tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulisnya.
Selain itu, perawatan anak sakit yang menderita demam dirumah untuk lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis. Seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis.
Kepala Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki menyampaikan, surat edaran tersebut merupakan bentuk dari respon cepat Pemkot dalam rangka peningkatan kewaspadaan terkait adanya informasi mengenai obat berupa sirup yang saat ini dilarang diperjualbelikan.
"Jadi surat edaran ini dibuat untuk mengantisipasi sekaligus meningkatkan kewaspadaan, khususnya kepada warga masyarakat kota bandar lampung untuk menjaga anak-anak nya di usia 0–18 tahun," ujarnya.
ia mengimbau, jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Puskesmas atau ke rumah sakit terdekat. (IQB)