ESG
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA – Emiten perbankan asal Korea Selatan, PT KEB Hana Bank Indonesia atau Bank Hana meluncurkan fitur transaksi Reksa Dana untuk para nasabahnya. Fitur itu dapat diakses secara elektronik melalui Hana Aldvisor yang telah tersedia pada aplikasi MyHana Mobile Banking.
Direktur Bank Hana Jong Jin Park dalam siaran pers di Jakarta, Selasa 22 Agustus 2023, mengatakan, Hana Aldvisor bakal memberikan pengalaman baru yakni fitur rekomendasi bagi nasabah yang ingin melakukan transaksi produk Reksa Dana.
“Hadirnya Hana AIdvisor diharapkan dapat membantu Nasabah meraih hasil maksimal dengan risiko yang dapat disesuaikan dengan profil risiko Nasabah," kata Jong Jin Park.
Park menjelaskan, lewat fitur Hana Aldvisor para nasabah disebut akan mendapatkan pertimbangan untuk pembelian produk-produk Reksa Dana yang berpotensi membantu mengoptimalkan portfolio para nasabah.
Menurutnya, dengan adanyan fitur tersebut, dinilai dapat membantu nasabah memulai perjalanan investasi dengan memberikan pertimbangan dan analisa terhadap pilihan investasi Reksa Dana yang akan diambil.
Lebih lanjut, pihaknya juga megatakan profil risiko nasabah Bank Hana juga diukur saat nasabah melakukan pengisian data. Sehingga, dari data tersebut digunakan sebagai dasar analisa yang dicocokan dengan kondisi pasar.
“Selaras dengan misi Bank Hana 'Growing Together, Sharing Happiness', kami berkomitmen untuk senantiasa tumbuh bersama nasabah melalui berbagai inovasi yang dilakukan dalam rangka meningkatkan customer experience (CX) yang lebih baik.” kata Park.
Sebagai informasi, Hana AIdvisor sudah tersedia dan dapat diakses oleh nasabah pada Mobile Banking MyHana. Adapun, informasi lain terkait aplikasi tersebut juga bisa didapatkan melalui seluruh Jaringan Kantor Bank Hana atau dapat menghubungi Call Hana di 1-500-021.
Reksa Dana merupakan wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, yang akan dikelola oleh badan hukum bernama Manajer Investasi, lalu dikonversikan ke dalam berbagai jenis produk, seperti saham, obligasi, instrumen pasar uang, dan produk keuangan lainnya.
Penjelasan itu tertuang dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Selain itu, Reksa Dana dibagi menjadi dua kategori, yaitu reksa dana tertutup dan reksa dana terbuka. Pengertian kategori tertutup hanya ditawarkan pada waktu tertentu dan tidak akan ditawarkan kembali kepada. Sedangkan, Reksa Dana kategori terbuka, dapat dijual kapan saja dan ke siapa saja yang ingin berpartisipasi membeli porsi kepemilikan.