Hongkong Tarik Peredaran Mi Sedaap Korean Spicy Chicken Asal Indonesia, Ini Kata BPOM

2022-10-01T06:02:38.000Z

Penulis:Eva Pardiana

Editor:Eva Pardiana

Mie instan
Ilustrasi mi instan.

JAKARTA – Pada 27 September 2022, Centre for Food Safety (CFS) atau Otoritas Keamanan Pangan Hong Kong melalui laman resminya menginformasikan adanya penarikan produk mi instan dengan merek Mi Sedaap di Hongkong. 

Rilis tersebut menyebutkan bahwa terdapat satu produk asal Indonesia yaitu Mi Instan Goreng Rasa Ayam Pedas Ala Korea merek Sedaap atau Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle yang ditarik dari peredaran karena terdeteksi residu pestisida etilen oksida (EtO) dan tidak sesuai dengan peraturan di Hongkong.

Residu pestisida tersebut ditemukan pada mi kering, bumbu produk mi instan, dan bubuk cabe. 

EtO sendiri merupakan pestisida yang kerap digunakan untuk fumigasi (metode pengendalian hama menggunakan pestisida). Temuan residu dari EtO dan senyawa turunannya yaitu 2-Chloro Ethanol/2-CE dalam pangan merupakan isu baru yang dimulai dengan pemberitahuan oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada tahun 2020.

Namun, berdasarkan penelusuran BPOM yang dilansir dari akun Instagram resmi BPOM, produk mi instan yang ditarik di Hongkong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia. Produk yang beredar di Indonesia diklaim memenuhi persyaratan yang ada.

BPOM masih menindaklanjuti isu ini dengan meminta klarifikasi dan penjelasan lebih rinci kepada otoritas keamanan pangan Hong Kong mengenai hasil pengujian yang dimaksud. Hal ini karena Codex Alimentarius Commission (CAC) adalah organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur mengenai EtO dan senyawa turunannya, serta pengaturannya yang sangat beragam di berbagai negara.

BPOM juga sedang melakukan kajian kebijakan mengenai EtO dan senyawa turunannya pada mi instan serta terus memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional. Selanjutnya, BPOM akan melakukan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat kandungan senyawa tersebut pada produk dan tingkat paparannya.

BPOM secara terus menerus akan melakukan monitoring dan pengawasan baik pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia tetap aman dikonsumsi. (TA