Harga tiket KA Kuala Stabas Tanjungkarang-Kotabumi Mulai Dari Rp 10 Ribu

2020-02-26T02:17:25.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Suasana Stasiun Tanjung Karang
Suasana Stasiun Tanjung Karang

Kabarsiger.com, Bandar Lampung - Tarif PSO (Public Service Obligation) secara parsial mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2020 hingga sekarang.

Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 36 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO), sehingga untuk KA Kuala Stabas lintas pelayanan Tanjungkarang-Kotabumi-Baturaja dengan besaran tarif parsial (0-86 km) Rp10.000 dan tarif OD (lebih dari 86 km) Rp30.000.

Kepala Divisi Regional (Kadivre) IV PT KAI Tanjungkarang Sulthon Hasanudin memaparkan, Contohnya untuk KA Kuala Stabas tujuan Tanjungkarang-Kotabumi, sebelum 1 Januari 2020 tarif diberlakukan sebesar Rp30.000. Per 1 Januari 2020, sesuai Permenhub No. 36/2019, karena jarak Tanjungkarang-Kotabumi kurang dari 86 km, maka penumpang hanya membayar sebesar Rp10.000. Sedangkan untuk relasi Tanjungkarang-Baturaja dengan jarak lebih 86 km yang semula harus membayar sebesar Rp90.000 menjadi hanya sebesar Rp30.000. 

Ia mengatakan, pemberlakuan tarif PSO parsial ini merupakan bentuk kepedulian PT KAI kepada masyarakat Lampung untuk menggunakan transportasi kereta api dengan tarif murah, mengingat sebelumnya penumpang diharuskan membayar dengan tarif komersial.

Sehingga dengan adanya penyesuaian tarif ini semakin memudahkan masyarakat Lampung untuk bepergian menggunakan KA Kuala Stabas berbiaya murah dengan pelayanan yang sama, tanpa dikurangi.

“Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan semaksimal mungkin tarif PSO ini, dan menjadikan kereta api sebagai moda transportasi andalan,” katanya (*/VR)