Pemkot Bandar Lampung
Penulis:Eva Pardiana
BANDAR LAMPUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandar Lampung melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Jenderal Suprapto dekat pusat perbelanjaan Simpur Centre.
Pol PP mengerahkan 120 personel dalam penertiban yang dilakukan secara humanis dan persuasif ini.
Sebelum melakukan penertiban, Pemkot Bandar Lampung terlebih dahulu memberikan pemberitahuan melalui surat peringatan.
Kabid Tibum Satpol PP Kota Bandar Lampung Jan Roma mengatakan PKL di sepanjang badan jalan tersebut telah melanggar Perda Ketertiban Umum.
“Langkah penertiban ini harus dilakukan Pemkot Bandar Lampung, terlebih banyaknya pengendara yang ingin parkir, dan juga terlihat semakin menjorok ke badan jalan," ujarnya, Jumat, 5 Agustus 2022.
Pedagang yang masih berjualan di bahu jalan tersebut diminta untuk segera memindahkan barang dagangannya ke tempat lain tanpa mengganggu kenyamanan bersama.
“Patroli dilakukan untuk menciptakan kondisi secara nyaman, aman, dan tertib," sambungnya.
Hal ini tidak lain untuk menata Kota Bandar Lampung agar terlihat lebih tertib dan rapi.
“Untuk pedagang yang lainnya yang masih berdagang di bahu jalan diharapkan untuk mengikuti peraturan pemerintah kota," jelasnya.
Sementara, salah satu pedagang masker Yanti (34) berharap Pemkot Bandar Lampung tidak hanya melakukan penertiban namun memberikan solusi agar mereka bisa berdagang kembali.
“Saya sudah lama berjualan di sini mas, termasuk bayar salar, yang penting bagi saya bisa berjualan, atau di kasih tempat lah, saya harus menghidupi anak-anak yang masih kecil, sekolah lagi, kalau tidak diperbolehkan berjualan bagaimana anak- anak saya," ujar Yanti. (IQB)