Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri datang memenuhi panggilan Kepolisian untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jumat 1 Desember 2023.
Firli diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dirinya diperiksa oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Firli diketahui hadir lebih awal dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB itu.
“Saudara Firli Bahuri dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa, dikutip dari Antara, Jumat.
Firli diperiksa di lantai 6 Dittipidkor. Pemeriksaan tersebut menjadi yang perdana usai Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Firli tidak sendiri sebab terdapat dua orang lainnya yang menjadi saksi turut diperiksa di Bareskrim Polri dalam pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan terhadap dua saksi, termasuk di dalamnya Alex Tirta,” kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Simanjuntak.
Alex diketahui juga hadir dalam pemeriksaan tersebut sekira pukul 08.45 WIB. Dirinya mengatakan tidak ada persiapan khusus dalam pemeriksaan tersebut. Alex juga menuturkan bahwa telah menyampaikan segala fakta termasuk soal sewa rumah kepada penyidik. Alex diketahui merupakan penyewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan yang sewanya dialihkan kepada Firli.
Sebelumnya, Firli disebut telah mengonfirmasi bakal hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Kepolisian. Kombes Pol Ade Simanjuntak mengatakan bahwa Firli bakal hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan untuk dimintai keterangannya tersebut.
“Dari penasihat hukum mengonfirmasi FB akan hadir jam 09.00 WIB,” kata Ade.
Dalam kasus tersebut Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu, 22 November 2023. Firli ditetapkan menjadi tersangka usai Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
“Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade dalam keterangannya, Rabu.
Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian.
Selain itu, Firli juga diberhentikan sementara jabatannya oleh Presiden melalui Keppres sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Ayat (2) dan (3) UU KPK. Dirinya juga dicekal bepergian ke luar negeri selama 20 hari oleh Polda Metro Jaya sejak Jumat 24 November 2023.
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana yang Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.(*)