pajak digital
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membukukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp12,57 triliun hingga 31 Mei 2023.
PPN tersebut berasal dari 151 pelaku usaha perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan, jumlah tersebut termasuk tiga pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan Mei 2023 yakni Garmin (Europe) Limited, Hotjar Limited, dan DigitalOcean, LLC.
"Sampai dengan 31 Mei 2023, pemerintah telah menunjuk 151 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," katanya dilansir TrenAsia jaringan Kabarsiger pada Jumat, 9 Juni 2023.
Dwi merinci lebih lanjut bahwa, jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,90 triliun setoran pada 2021, Rp5,51 triliun setoran 2022, dan Rp2,43 triliun setoran 2023.
Pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari tiga perusahaan, yakni Booking.com, B.V., Evernote GmbH, dan Travelscape, LLC.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Adapun pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Untuk kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.(*)