Spin Off
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Peraturan terkait pemisahan diri (spin off) bagi unit usaha syariah (UUS) asuransi tengah digodok oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan akan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Nantinya kebijakan ini akan keluar setelah enam bulan sejak Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dikeluarkan pada Januari 2023. Maka kebijakan terkait spin off akan rampung sekitar Juli 2023.
Sebagai tindak lanjut, OJK telah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai pemisahan unit syariah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi dan perusahaan penjaminan atau RPOJK spin off.
"Sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 4 tahun 2023 terkait PPSK, perusahaan asuransi, reasuransi dan penjaminan wajib melakukan spin off unit syariah ketika memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan OJK," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjamin dan Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Mei 2023, Selasa (6/6/2024).
Dia menyampaikan, substansi pengaturan yang dimuat di dalam RPOJK spin off tersebut telah dibahas bersama anggota Komisi XI DPR dalam forum Focus Group Discussion (FGD) pada tanggal 29 Mei 2023. Kemudian akan dikonsultasikan dengan DPR pada bulan Juni untuk dilakukan penetapan.
Ogi mengungkapkan, bahwa terdapat beberapa pokok pengaturan yang tertera dalam RPOJK spin off tersebut.
"Substansi pengaturan dalam RPOJK Spin Off antara lain mengenai bentuk dan cara spin off, kriteria spin off, kewenangan OJK meminta spin off, perlindungan konsumen dalam rangka spin off, hingga sinergi perusahaan hasil spin off," jelas Ogi.
Selain itu, Ogi menambahkan, pihaknya juga dapat meminta spin off unit usaha syariah dalam rangka konsolidasi.
"Dalam UU tersebut (UU nomor 4 tahun 2023) juga mengamanatkan pengaturannya dalam POJK yang ditetapkan paling lambat 6 bulan sejak UU disahkan yaitu 12 Juli 2023, setelah dikonsultasikan dengan DPR," imbuhnya. (*)