Pemkot Bandarlampung
Penulis:Eva Pardiana
Editor:Eva Pardiana
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menindaklanjuti keluhan warga perihal indikasi pelanggaran dalam pembangunan Holiday Inn di kawasan Bukit Randu, Kebon Jeruk, Bandar Lampung. Keluhan warga sekitar bukit terkait air resapan di kawasan tersebut.
Wali Kota Eva Dwiana mengintruksikan Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), dan jajaran Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung untuk meninjau langsung lokasi pembangunan. Serta cek dan ricek dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Peninjauan gedung dengan luas bangunan 7.600 meter persegi dan tujuh lantai itu untuk melihat langsung kesesuaian prosedur pembangunan.
“Kita merespon dan menanggapi keluhan masyarakat terhadap pembangunan di Bukit Randu ini. Kita diminta Wali Kota untuk melihat izin yang telah dikeluarkan oleh Pemda. Benar atau enggak kesesuaiannya dengan pembangunannya yang dikeluarkan,” kata Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Budiman pada Jumat, 8 April 2022.
Dari hasil evaluasi Amdal, kata Budiman, sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan, lengkap dan berizin. Proses pembangunan gedung juga sudah menerapkan poin keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
“Kita lihat dan evaluasi, setelah itu kita kaji. Sementara, terkait keluhan masyarakat ini, kita akan memanggil camat, lurah dan RT guna mempelajari keluhannya ada benar apa tidak. Terutama di sekitar sini, nanti kita padukan dari hasil tinjauan ini,” jelas Budiman.
Budiman mengatakan, proyek hotel yang berada di kawasan Bukit Randu tersebut tidak akan berjalan jika tidak memenuhi syarat pendirian gedung dan bangunan.
Diketahui, progres bangunan Holiday Inn yang dibangun PT Bamko itu, sudah berjalan dari Agustus 2020. Dan saat ini progres keseluruhan pembangunan sudah mencapai 70 persen.
“Izin pasti sudah lengkap, enggak mungkin akan bisa membangun kalau enggak lengkap. Sebab izinnya melalui Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), jika salah satu dinas tidak mengizinkan, tidak akan izinnya, gitu kuncinya,” jelas dia.
Selain izin, sambungnya, permasalahan lain yang ditangapi Pemkot yakni dampak lingkungan terhadap pembangunan tersebut.
“Dari dulu permasalahannya kalau enggak longsor, ya air. Tapi jika pembangunan terus berkembang, artinya mereka (manajemen Bukit Randu) sudah punya perencanaan yang matang. Namun kontur tanah ini kan selalu berubah. Maka, kita pantau terus,” paparnya.
Atas nama Pemkot Bandar Lampung, Budiman mengimbau, kepada pihak manajemen Bukit Randu untuk kooperatif dan terus berkordinasi baik kepada warga sekitar.
“Lalu memperhatikan arahan Pemda, disamping melaksanakan aturan perundangan yang berlaku. Jika berkaitan dengan lingkungan hidup kita berhubungan dengan semua pihak maka kita menjaga. Saya juga berharap, untuk bukit randu ini melakukan penghijauan untuk menjaga kontur tanah,” pungkasnya. (EP)