Cegah PMK, Dinas Pertanian Bandar Lampung Terapkan SOP Ketat

2022-06-16T14:25:57.000Z

Penulis:Eva Pardiana

IMG-20220616-WA0007.jpg
Pengecekan hewan ternak oleh Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung, Kamis, 16 Juni 2022.

BANDAR LAMPUNG – Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat untuk mencegah merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Kepala Dinas Pertanian Agustini mengatakan SOP tersebut sesuai dengan ketentuan yang diterapkan Kementerian Pertanian. Hewan ternak yang masuk harus dikarantina terlebih dahulu dan dinyatakan sehat.

"Jika peternak ada permintaan hewan ternak harus melaporkan ke dinas, nanti akan diberikan rekomendasi daerahnya. Sebelum hewan ternak dikirim harus dikarantina 14 hari dan dinyatakan sehat, lalu saat sampai di peternakan akan kami periksa kembali," paparnya saat pengecekan sapi di wilayah Tanjung Senang, Bandar Lampung, Kamis, 16 Juni 2022.

Dinas Pertanian juga memastikan belum ditemukan kasus PMK yang menyerang hewan berkuku belah di peternakan binaannya.

"Alhamdulillah sehat semua karena memang binaan kita. Peternakan di Kota Bandar Lampung itu kan tidak terlalu banyak, jadi gampang binanya," kata Agustini usai pengecekan kesehatan sapi di Tanjung Seneng, Kamis, 16 Juni 2022.

Menurutnya, walaupun PMK sudah masuk di Lampung, harga hewan ternak masih stabil yakni Rp55 ribu per kilogram dengan ditimbang hidup. "Belum ada penurunan omzet, dan stok untuk Iduladha aman ada 80 ekor sapi di sini," jelasnya.

Menurut Agustini, H-10 Iduladha pihaknya akan melakukan pengecekan lebih intens dan masif terhadap kesehatan hewan kurban di lapak yang telah banyak bermunculan.

Sementara itu, pemilik peternakan di Tanjung Senang, Sujio mengatakan untuk mengantisipasi PMK, ia memberikan pakan berkualitas untuk membantu meningkatkan kekebalan tubuh sapi.

"Kita berikan vitamin, pakan berkualitas juga diberikan yakni campuran abu jagung, bungkil sawit, onggok dan tetes tebu," ujarnya. (IQB)