BRI Gandeng Pegadaian Luncurkan Kartu Kredit Bagi Nasabah Tabungan Emas

2021-12-21T20:39:50.000Z

Penulis:Eva Pardiana

kantor-bri-pusat-di-bandar-lampung.png
Kanwil BRI Bandarlampung

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) bersinergi dengan PT Pegadaian (Persero) meluncurkan Kartu Emas sebagai alat pembayaran berbasis saldo tabungan emas.

Direktur Bisnis Konsumer BRI Handayani menyatakan infrastruktur digital yang telah mapan membuat nasabah dapat secara leluasa mendapat layanan kartu kredit co-branding ini secara efisien, mudah, dan terjamin keamanannya.

“Dengan co-branding ini, maka nasabah Tabungan Emas memiliki kesempatan untuk mendapatkan layanan kartu kredit dengan lebih mudah dan dapat digunakan untuk transaksi di dalam negeri maupun di luar negeri di seluruh jaringan VISA,” kata Handayani dalam keterangan tertulis dikutip Selasa, 21 Desember 2021.

Tidak sebatas pemasaran, kerja sama penerbitan kartu emas BRI dan Pegadaian ini juga melingkupi kerja sama layanan Application Programming Interface (API) kartu kredit. Dengan begitu, nasabah dapat mengakses berbagai layanan kartu kredit melalui aplikasi mobile Pegadaian Digital.

“Nasabah Kartu Emas Pegadaian akan semakin mudah dalam mengakses berbagai informasi dan layanan kartu kredit melalui aplikasi Pegadaian Digital,” tambah Handayani.

Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto menyatakan produk anyar ini memberikan pengalaman berbeda bagi nasabah. Pasalnya, saldo pada Kartu Emas merupakan saldo tabungan emas, yang dikonversi dengan sistem gadai tabungan emas.

“Layaknya menggunakan kartu kredit, Kartu Emas merupakan alternatif penggunaan saldo Tabungan Emas untuk memenuhi berbagai kebutuhan. Menggunakan sistem Gadai Tabungan Emas, kita bisa melakukan transaksi di merchant offline maupun online dimana pun yang memiliki logo Visa,” kata Kuswiyoto.

Nasabah dapat memiliki Kartu Emas jika rekening Tabungan Emas yang didaftarkan mempunyai saldo minimal 5 gram yang terhubung di aplikasi Pegadaian Digital dan sudah melakukan upgrade Akun Premium.

Syarat lainnya ialah usia pemilik minimal 21 tahun atau 17 tahun jika sudah menikah. Nasabah bahkan dapat menambah sendiri limit kredit yang diinginkan sesuai dengan saldo emas yang dimiliki tanpa harus melalui screening.

Kuswiyoto menambahkan, proses pengajuan kartu kredit co-branding ini sangat mudah dan cepat. Melalui aplikasi Pegadaian Digital, nasabah tabungan emas dapat menempuh pengajuan kartu emas, mendapat informasi status aplikasi, pengiriman dan aktivasi kartu, serta informasi kartu dan transaksi.

Kartu emas bisa dimiliki oleh siapa saja, tanpa memandang pekerjaan, penghasilan, dan faktor lainnya. Proses pengajuannya pun cepat, hanya menggunakan aplikasi Pegadaian Digital tanpa harus datang ke outlet. Kerja sama ini sendiri membuktikan emas dapat menjadi aset yang likuid untuk memenuhi berbagai kebutuhan nasabah. 

“Memiliki emas tak hanya sekadar investasi saja, tapi bisa dioptimalkan menjadi aset yang likuid untuk memenuhi berbagai kebutuhan kita dengan mudah, aman, dan nyaman,” tambah Kuswiyoto.

Berbagai promo menarik menanti bagi nasabah yang telah melakukan pengajuan kartu emasnya dengan total cashback dan diskon hingga Rp 800.000. 

Manfaat seperti cashback Tabungan Emas senilai Rp 100.000 akan diberikan kepada 1.000 orang pertama yang aplikasinya disetujui sampai dengan 31 Desember 2021, serta Cashback tambahan Tabungan Emas senilai Rp 200.000 untuk 1.000 nasabah pertama yang telah aktivasi dan bertransaksi minimal Rp 1 juta dalam 1 bulan sejak kartu diterbitkan sampai dengan 28 Februari 2022. 

Sementara itu, bagi nasabah yang melakukan transaksi di Galeri 24, bisa mendapatkan potongan senilai Rp 500.000 untuk minimal transaksi sebesar Rp 5.000.000 bagi 500 orang pertama pada periode hingga 28 Februari 2022.

Bunga nasabah kartu emas ini telah diatur menjadi sangat terjangkau, yakni 0,75% per 15 hari. Nasabah juga dapat melakukan tarik tunai di ATM Bank BRI, ATM Visa, dan ATM Link yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Kartu Emas bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada nasabah. Saat pembayaran tagihan melewati jatuh tempo, nasabah tidak akan menerima telepon dari penagih utang atau debt collector. Berbagai fleksibilitas yang ditawarkan kartu emas diharapkan mampu meningkatkan ketertarikan masyarakat Indonesia terhadap ekosistem emas. (*)

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Yosi Winosa pada 21 Dec 2021