BPS: Lampung Inflasi 0,73 Persen pada Juli 2022

2022-08-01T13:14:59.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Yunike Purnama

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung Endang Retno Sri Subiyandani.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung Endang Retno Sri Subiyandani.

BANDARLAMPUNG - Pada Juli 2022, IHK Lampung mengalami kenaikan indeks dari 112,64 pada Juni 2022 menjadi 113,46 pada Juli 2022. Dengan demikian terjadi inflasi sebesar 0,73 persen.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung Endang Retno Sri Subiyandani memaparkan, berdasarkan penghitungan inflasi tahun kalender, Juli 2022 mengalami inflasi sebesar 4,39 persen, selanjutnya inflasi tahun ke tahun Juli 2022 terhadap Juli 2021 adalah sebesar 5,61 persen.

Dari sebelas kelompok pengeluaran, delapan kelompok pengeluaran mengalami inflasi, yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau yang mengalami inflasi sebesar 1,66 persen; kelompok transportasi 1,10 persen; kelompok pendidikan 0,71 persen.

Kemudian kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga 0,45 persen; kelompok perumahan, air, listrik, bahan bakar rumah tangga 0,22 persen; kelompok rekreasi, olahraga dan budaya 0,12 persen; kelompok pakaian dan alas kaki 0,04 persen; dan kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran 0,04 persen.

"Kelompok makanan, minuman dan tembakau meberikan andil inflasi tertinggi, yaitu sebesar 0,52 persen. Adapun subkelompok yang menjadi penyumbang inflasi tertinggi pada bulan Juli 2022 adalah subkelompok makanan yaitu sebesar 0,41 persen," paparnya secara virtual pada Senin, 1 Agustus 2022.

Sebaliknya, tiga kelompok yang mengalami deflasi yaitu kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya 0,39 persen; kelompok kesehatan 0,39 persen; kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan 0,09 persen.

"Dari dua kota pemantauan di Lampung pada Juli 2022, Kota Bandar Lampung mengalami inflasi sebesar 0,75 persen, sedangkan Kota Metro inflasi sebesar 0,58 persen," jelasnya. (*)