Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah temuan permasalahan dalam laporan keuangan pemerintah di semester I 2022. Totalnya ada 9.158 temuan yang memuat 15.674 permasalahan sebesar Rp 18,37 triliun.
Mengutip Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 permasalahan itu meliputi 7.020 atau setara 44,8 persen permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI). Kemudian sebanyak 8.116 atau 51,8 persen permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketidakpatuhan ini jika dinilai mencapai Rp17,33 triliun. Kemudian ada 538 atau 3,4 persen permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp1,04 triliun.
Dari permasalahan ketidakpatuhan sebanyak 8.116 permasalahan, di antaranya sebanyak 5.465 (67,3 persen) sebesar Rp17,33 triliun merupakan permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan:
Kerugian sebanyak 3.471 atau 63,5 persen permasalahan sebesar Rp 5,96 triliun. Potensi kerugian sebanyak 763 atau 14,0 persen permasalahan sebesar Rp880,10 miliar.
Kemudian, Kekurangan penerimaan sebanyak 1.231 atau 22,5 persen permasalahan sebesar Rp10,49 triliun. Selain itu, terdapat 2.651 atau 32,7 persen permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan penyimpangan administrasi.
"Dari 538 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp1,04 triliun, terdapat 53 (9,9 persen) permasalahan ketidakhematan sebesar Rp787,90 miliar, 7 (1,3 persen) permasalahan ketidakefisienan, dan 478 (88,8 persen) sebesar Rp257,90 miliar permasalahan ketidakefektifan," tulis dokumen tersebut, dikutip Kamis, 6 Oktober 2022.
Atas permasalahan yang ditemukan, BPK memberikan 24.796 rekomendasi yang menyasar ke sejumlah posisi. Yakni, Pimpinan entitas terkait agar menetapkan dan/atau menarik kerugian, memungut kekurangan penerimaan, dan menyetorkannya ke kas negara/daerah/perusahaan, serta mengupayakan agar potensi kerugian tidak menjadi kerugian.
BPK juga meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menginstruksikan Direktur Jenderal Pajak untuk memutakhirkan sistem pengajuan insentif WP dengan menambahkan persyaratan kelayakan penerima insentif dan fasilitas perpajakan sesuai ketentuan pada laman resmi DJP Online. Serta menguji kembali kebenaran pengajuan insentif dan fasilitas perpajakan yang telah diajukan WP dan disetujui, selanjutnya menagih kekurangan pembayaran pajak beserta sanksinya untuk pemberian insentif dan fasilitas yang tidak sesuai.
Kemudian, Memerintahkan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur/SMI (Persero) selaku Pelaksana Investasi Pemerintah untuk mengembalikan sisa dana Investasi Pemerintah Pemulihan Ekonomi Nasional/IPPEN PT Garuda Indonesia/GIAA sebesar Rp7,50 triliun ke Rekening Kas Umum Negara.
"Melakukan inventarisasi atas piutang macet yang belum kedaluwarsa penagihan per 30 Juni 2022 dan melakukan tindakan penagihan aktif sesuai ketentuan," tulis rekomendasi tersebut. (*)