Kemenag
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
JAKARTA – Kementerian Agama mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022 sebesar Rp45.053.368, untuk biaya haji reguler. Biaya haji ini mengalami kenaikan hampir Rp1 juta dari biaya tahun sebelunnya yaitu Rp44,3 juta.
Kementerian Agama (Kemenag) menyebut, alasan kenaikan biaya haji dipicu perubahan biaya beberapa komponen. Salah satunya visa. Selain itu, biaya karantina di Arab Saudi selama lima hari dan PCR test sebanyak dua kali.
Selain itu, harga tiket penerbangan, serta biaya hidup di Mekkah dan Madinah masuk dalam item perubahan.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama Subhan Cholid mengatakan, komponen utama tersebut yang berpengaruh pada besar biaya penyelenggaraan haji.
"Ada komponen sifatnya mandatory yang ditetapkan oleh Arab Saudi misalnya 2019 ada pajak sebesar 5% baru di 2022 ini menjadi 15%. Kedua adalah biaya visa di 2019 itu 300 riyal, di 2022 ini menjadi 403 riyal," katanya dikutip, Sabtu (19/2/2022).
Selain itu, Subhan mengatakan pihaknya telah menyiapkan skema haji di masa pandemi dengan kerja sama Kementerian Kesehatan. Misalnya menyiapkan hotel bagi karantina jemaah ketika mereka sampai di Saudi, menyiapkan tempat untuk isolasi jika jemaah terkonfirmasi positif Covid-19.
Lalu sisi konsumsi mengingat jemaah haji menghabiskan sebagian waktunya mengikuti karantina. Maka jemaah yang biasanya konsumsi diberikan dua kali sehari, kini pada saat karantina konsumsi diberikan sebanyak 3 kali sehari.
"Ini bagian dari peningkatan layanan dan juga antisipasi situasi pandemi ini," ujar dia.
Subhan mengatakan usulan biaya haji Rp45 juta meliputi 50,5% menjadi beban jamaah. Selebihnya menjadi beban nilai manfaat dan juga beban APBN dan APBD. Biaya haji tersebut masih berupa usulan dan akan dikaji lebih lanjut oleh DPR sesuai perkembangan saat ini.
"Usulan ini akan dikaji oleh DPR. Tentu kita berharap dalam masa-masa ke depan ini kondisi menjadi semakin membaik sehingga protokol kesehatan ini bisa dihemat dan diefisienkan," katanya.(*)