Beli LPG 3 kg Wajib Daftar, Simak Caranya!

2023-12-20T06:04:57.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Ilustrasi LPG 3 kg
Ilustrasi LPG 3 kg

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan pengguna Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilo gram (kg) wajib mendaftar sebelum 1 Januari 2024.

Pasalnya, mulai 1 Januari 2024 pembelian LPG bersubsidi tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh konsumen terdaftar.

"Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata," ungkap pengumuman Kementerian ESDM, Selasa (19/12/2023).

"Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi," bunyi pengumuman Kementerian ESDM tersebut.

Pendaftaran ini dilakukan tak lain untuk membuat penyaluran LPG subsidi menjadi lebih tepat sasaran.

"Per 1 Januari 2024 hanya pengguna yang sudah terdaftar bisa membeli LPG Tabung 3 kg. Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran."

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019, yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan batas waktu hingga akhir tahun ini bagi masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran untuk pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2023 bagi masyarakat yang akan melakukan pendaftaran. Adapun registrasi ini bertujuan untuk pendataan bagi masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg bersubsidi.

Menurut Tutuka pembelian LPG 3 kg nantinya hanya akan diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah terdaftar. Oleh sebab itu, pendaftaran ini bersifat wajib bagi pengguna LPG 3 kg.

Dalam registrasi tersebut, Kementerian ESDM bakal mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

"Targetnya akhir tahun ini. Takutnya kalau data ini kan pakai P3KE lebih bagus daripada DTKS, tapi kita pakai keduanya. Yang jadi masalah adalah pemutakhiran data itu gak mudah, misal ada orang pindah meninggal itu yang harus kita pakai dua-duanya," kata Tutuka ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Senin (31/7/2023).

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Maompang Harahap mengatakan proses pendaftaran pembelian gas LPG 3 Kg sejatinya sudah dimulai sejak Maret 2023 dan akan berakhir pada Desember 2023. Setelah itu, kebijakan pembelian LPG 3 Kg akan mengacu pada data KTP.

Bagaimana cara agar teregistrasi di pendataan P3KE untuk mendapatkan LPG 3 kg?

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengungkapkan bagi yang belum teregistrasi dalam data P3KE yang menjadi acuan untuk pembelian LPG 3 kg, bisa dilakukan di sub penyalur resmi LPG 3 kg oleh PT Pertamina (Persero).

"Itu nanti dilakukan di sub penyalur (pangkalan), dan melakukan registrasi nanti sub penyalur. Masyarakat tidak perlu khawatir, cukup menunjukkan identitas diri (KTP) untuk di cross check dengan data P3KE, bila tidak terdaftar di P3KE akan kita input datanya," kata Irto dikutip dari CNBC Indonesia. 

Dia mengatakan masyarakat hanya perlu membawa identitas diri dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Nantinya akan dilakukan pencocokan data dengan data P3KE di sub penyalur tersebut.

"(Diperlukan) KTP dan KK, betul (registrasi) di sub penyalur," tambahnya.

Namun yang pasti, sampai saat ini belum diberlakukan syarat terdaftar dalam data P3KE untuk mendapatkan LPG 3 kg. Irto mengatakan saat ini masyarakat bisa membeli LPG 3 kg di Sub Penyalur resmi tanpa pencocokan dengan data P3KE.

"(Sekarang) pembelian masih seperti biasa," tutupnya.(*)