Bawaslu Lampung Rilis Hasil Pengawasan Kampanye Pemilu 2024

2024-10-19T18:14:37.000Z

Penulis:Eva Pardiana

Editor:Eva Pardiana

Bawaslu Lampung Rilis Hasil Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
Bawaslu Lampung Rilis Hasil Pengawasan Kampanye Pemilu 2024

BANDAR LAMPUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung telah mengeluarkan laporan terkait pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pemilu 2024 di wilayah tersebut.

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, dalam pernyataannya memaparkan hasil pengawasan untuk periode 25 September hingga 15 Oktober 2024. Laporan ini disusun berdasarkan pedoman dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 serta aturan terkait lainnya.

“Selama rentang waktu tersebut, Bawaslu mencatat aktivitas kampanye yang dilakukan oleh dua pasangan calon (Paslon). Paslon nomor urut 01, yang diusung oleh Arinal Djunaidi dan Sutono, tercatat mengadakan delapan kegiatan kampanye. Sementara itu, Paslon nomor urut 02, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, jauh lebih aktif dengan total 110 kegiatan kampanye," papar Iskardo, Sabtu (19/10/2024).

Rincian kegiatan Paslon 01 terdiri dari lima pertemuan terbatas, dua pertemuan tatap muka, dan satu debat publik. Di sisi lain, Paslon 02 melaksanakan 19 pertemuan terbatas, 26 pertemuan tatap muka, satu debat publik, serta 64 kegiatan lainnya yang dianggap sesuai aturan.

Sebagian besar kegiatan yang dilakukan oleh Paslon menggunakan metode yang tidak melanggar ketentuan, menunjukkan pendekatan kreatif dalam menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat.

Selain memantau jalannya kampanye, Bawaslu di kabupaten/kota se-Provinsi Lampung juga menangani laporan dugaan pelanggaran. Selama periode tersebut, ada 24 laporan yang diterima, di mana empat kasus telah diregistrasi, 13 masih dalam tahap pelaporan, dan enam dalam proses lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, tercatat ada 11 dugaan pelanggaran pidana dan lima dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dari laporan yang kami terima, tujuh kasus dinyatakan bukan pelanggaran, dua masuk kategori pelanggaran pidana, dan tiga dikategorikan sebagai pelanggaran hukum lainnya,” ungkap Iskardo.

Iskardo menegaskan bahwa Bawaslu Lampung berkomitmen untuk memastikan proses Pemilu berjalan dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Pengawasan ketat diharapkan dapat menciptakan kondisi pemilu yang adil dan damai demi kepentingan masyarakat Lampung. (*)