Bawaslu Lampung
Penulis:Eva Pardiana
BANDAR LAMPUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung terus fokus melakukan pengawasan melekat, uji petik, dan patroli kawal hak pilih selama tahapan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, menyampaikan bahwa sesuai regulasi, tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Pada 14 Juli 2024, Coklit telah memasuki hari ke-24 dengan sisa delapan hari bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk menyelesaikan tugasnya.
"Dalam rangka memaksimalkan kerja-kerja pengawasan, Bawaslu Provinsi Lampung terus melakukan dan memaksimalkan pencegahan serta pengawasan," ujar Iskardo dalam siaran resmi, Senin (15/7/2024).
Bawaslu tidak hanya berfokus pada tugas pengawasan, tetapi juga melakukan upaya pencegahan sebagai deteksi dini dan mitigasi terhadap potensi pelanggaran di setiap tahapan pemilihan.
Pengawasan melekat dilakukan oleh jajaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) terhadap pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih. Pengawasan tersebut mencakup daerah terluar, kelompok rentan, dan pemilih terkonsentrasi atau terisolir, seperti di pondok pesantren, lapas, rutan, rusun, dan lokasi relokasi bencana.
Pengawasan melekat dilakukan sejak awal hingga berakhirnya masa Coklit, sedangkan uji petik dilaksanakan mulai hari ke-4 hingga tujuh hari sebelum masa Coklit berakhir terhadap keluarga yang sudah dicoklit oleh Pantarlih. Patroli Kawal Hak Pilih juga dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran dalam tahapan penyusunan daftar pemilih.
Selama kegiatan tahapan penyusunan daftar pemilih, jajaran pengawas pemilu menemukan berbagai pelanggaran yang telah ditindaklanjuti dengan 180 saran perbaikan. Beberapa di antaranya adalah KK yang tidak dicoklit tetapi ditempel stiker, pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung, pemilih yang di coklit tetapi tidak mendapatkan formulir Model-A, serta pemilih yang tidak diminta menunjukkan KTP/KK/identitas lainnya.
Permasalahan juga ditemukan di beberapa kabupaten/kota. Di Kota Bandar Lampung, misalnya, di Kelurahan Enggal TPS 9, hanya dua KK yang tercoklit dengan alasan 480 pemilih lainnya masuk ke alamat Kelurahan Pahoman.
Sementara di Kabupaten Lampung Utara, per 12 Juli 2024, di lingkungan Alang-Alang Lebar dan Sukajaya Kelurahan Kota Alam, pemilih belum dicoklit karena tidak ada TPS di lokasi tersebut.
Di Kabupaten Mesuji, pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung karena pemilih tidak berada di desa administratif mereka, melainkan di wilayah register yang jaraknya sekitar 20 KM dari desa administratif.
Untuk mewujudkan kondusifitas pelaksanaan pemilihan, Bawaslu Lampung terus mengintensifkan pengawasan dan pencegahan melalui edukasi, publikasi kerja pengawasan, dan pendirian posko aduan masyarakat, serta memetakan indeks kerawanan pemilihan berdasarkan karakter wilayah.
Iskardo menekankan pentingnya kepatuhan prosedur dan mitigasi potensi pelanggaran untuk memastikan tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan lancar dan akurat.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pencegahan demi terwujudnya pemilihan yang jujur dan adil," pungkasnya. (*)