Bank Indonesia Luncurkan Fitur Tarik Tunai Via QRIS, Simak Cara dan Biayanya!

2023-08-19T09:03:49.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Bank Indonesia (BI) meluncurkan layanan tarik tunai, transfer hingga setor tunai pada Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Bank Indonesia (BI) meluncurkan layanan tarik tunai, transfer hingga setor tunai pada Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

BANDARLAMPUNG - Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Bank Indonesia (BI) meluncurkan layanan tarik tunai, transfer hingga setor tunai pada Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Untuk melakukan transaksi penarikan dana atau tarik tunai, pengguna cukup memindai kode QRIS di mesin ATM atau agen QRIS yang bertindak sebagai agen atau mitra untuk tarik tunai. 

Dengan menggunakan QRIS, kini pengguna dapat menarik tunai di mesin ATM tanpa harus memiliki rekening bank. Tak hanya itu, penarikan dana juga bisa pengguna lakukan dari akun Uang Elektronik (UE) Penyedia Jasa Pembayaran non-bank.

Lalu bagaimana cara tarik tunai dengan QRIS

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan penarikan dana via QRIS dpaat dilakukan dengan memindai (scan) QRIS di mesin ATM atau agen dengan menggunakan aplikasi keuangan digital masing-masing. Untuk memudahkan, ikuti caranya berikut ini:

  1. Datang ke mesin ATM atau agen QRIS, buka aplikasi dan pilih menu tarik tunai.
  2. Scan atau pindai kode QRIS yang ditampilkan pada mesin ATM atau agen QRIS.
  3. Pilih sumber dana dan masukkan nominal uang yang akan ditarik.
  4. Pastikan nominal uang yang akan ditarik sesuai.
  5. Masukkan pin atau verifikasi sidik jari.
  6. Ambil uang di mesin ATM atau agen QRIS.

Fitur tarik tunai pada QRIS ternyata tidak gratis. Lalu berapa biayanya?
Sesuai kesepakatan Bank Indonesia dengan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), maka biaya tarik tunai ditetapkan Rp 6.500 per transaksi.

Sementara untuk transaksi On us (transaksi tunai melalui mesin EDC) intra Penyedia Jasa Pembayaran (PJB) melalui agen dan transaksi OFF us (transaksi non tunai melalui mesin EDC) antar PJB. Sedangkan transaksi On Us dengan PJB via ATM tidak dikenakan biaya. Mudah dan cukup terjangkau bukan?