Bank Indonesia
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
BANDARLAMPUNG - Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Bank Indonesia (BI) meluncurkan layanan tarik tunai, transfer hingga setor tunai pada Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Untuk melakukan transaksi penarikan dana atau tarik tunai, pengguna cukup memindai kode QRIS di mesin ATM atau agen QRIS yang bertindak sebagai agen atau mitra untuk tarik tunai.
Dengan menggunakan QRIS, kini pengguna dapat menarik tunai di mesin ATM tanpa harus memiliki rekening bank. Tak hanya itu, penarikan dana juga bisa pengguna lakukan dari akun Uang Elektronik (UE) Penyedia Jasa Pembayaran non-bank.
Lalu bagaimana cara tarik tunai dengan QRIS?
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan penarikan dana via QRIS dpaat dilakukan dengan memindai (scan) QRIS di mesin ATM atau agen dengan menggunakan aplikasi keuangan digital masing-masing. Untuk memudahkan, ikuti caranya berikut ini:
Fitur tarik tunai pada QRIS ternyata tidak gratis. Lalu berapa biayanya?
Sesuai kesepakatan Bank Indonesia dengan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), maka biaya tarik tunai ditetapkan Rp 6.500 per transaksi.
Sementara untuk transaksi On us (transaksi tunai melalui mesin EDC) intra Penyedia Jasa Pembayaran (PJB) melalui agen dan transaksi OFF us (transaksi non tunai melalui mesin EDC) antar PJB. Sedangkan transaksi On Us dengan PJB via ATM tidak dikenakan biaya. Mudah dan cukup terjangkau bukan?