Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
BANDARLAMPUNG - Pemerintah akan memasukkan vaksin booster sebagai syarat bagi penumpang angkutan penerbangan. Aturan perjalanan ini berlaku mulai 17 Juli 2022 lantaran kasus Covid-19 semakin melonjak dalam sebulan terakhir.
Dalam Surat Edaran Nomor 70 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan pesawat tidak wajib melakukan tes RT-PCR atau rapid tes antigen apabila sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.
Pemerintah juga mewajibkan PPDN menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen,” berikut bunyi surat edaran.
Adapun bagi PPDN yang hanya mendapat vaksinasi dosis kedua, mereka wajib menunjukkan hasil tes antigen dalam kurun 1x24 jam atau tes PCR dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. PPDN yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan tes PCR tiga hari sebelum keberangkatan.
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Mereka juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
“PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” berikut bunyi surat edaran itu.
Sedangkan PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Akan tetapi pemerintah memberikan dispensasi kepada angkutan udara perintis untuk syarat tersebut. Pengecualian berlaku juga untuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Syarat perjalanan baru ini akan berlaku pada 17 Juli 2022 dan sewaktu-waktu dapat diubah atau diperbaiki sesuai petunjuk instansi berwenang. Dalam surat edaran ini, pemerintah mengizinkan kapasitas angkut pesawat 100 persen. Namun setiap operator wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa syarat perjalanan PPDN.
Adapun penetapan kapasitas terminal bandara diizinkan 100 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal. Operator bandara harus memastikan penumpang mematuhi protokol kesehatan. (*)