APPI Lampung: Penagihan Pinjaman Wajib Sesuai Aturan

2026-03-04T07:46:15.000Z

Penulis:Eva Pardiana

APPI Lampung Penagihan Pinjaman Wajib Sesuai Aturan.jpeg
Penyerahan cendera mata dari ‎Kepala OJK Lampung Otto Fitriandy (dua dari kanan) kepada Pimpinan Cabang APPI Lampung, Donald August Turnip (tiga dari kanan), dalam acara Media Update OJK, Selasa (4/3/2026) di Ballroom Hotel Holiday Inn Bandar Lampung.

BANDAR LAMPUNG – Pimpinan Cabang Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Lampung, Donald August Turnip, menegaskan pelaksanaan penagihan pinjaman serta pengambilalihan atau penarikan agunan oleh perusahaan pembiayaan wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan itu, ditegaskan bahwa proses penagihan dan pengambilan agunan tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan harus tetap menjunjung prinsip perlindungan konsumen.

Donald menjelaskan, dalam ketentuan Pasal 62 ayat (2) huruf c POJK Nomor 22 Tahun 2023, perusahaan pembiayaan atau Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memastikan penagihan tidak dilakukan kepada pihak selain konsumen yang terikat perjanjian.

“Konsumen adalah pihak yang melakukan perjanjian dengan PUJK. Penagihan kepada teman, saudara, atau pihak lain yang tidak terlibat dalam kontrak berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan dan melanggar ketentuan,” paparnya saat menjadi pemateri dalam agenda Media Update OJK Lampung bersama insan media di Ballroom Hotel Holiday Inn Bandar Lampung, Selasa (3/2/2026).

Selain itu, penagihan tidak serta-merta harus diikuti dengan pengambilalihan atau penarikan agunan. Menurutnya, dalam kondisi tertentu seperti kredit dengan kolektibilitas dalam perhatian khusus, kurang lancar, atau mulai menunggak, perusahaan pembiayaan tetap wajib mengedepankan prosedur yang sesuai aturan.

Terkait waktu penagihan, Donald menyebutkan bahwa POJK juga mengatur batasan waktu. Penagihan hanya dapat dilakukan pada Senin hingga Sabtu pukul 08.00–20.00 waktu setempat, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (2) huruf f POJK Nomor 22 Tahun 2023. Ketentuan ini dimaksudkan agar proses penagihan tetap memperhatikan kenyamanan dan hak konsumen.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengambilalihan atau penarikan agunan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait agunan, termasuk Undang-Undang Jaminan Fidusia. Apabila tidak sesuai dengan aturan, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Dalam Pasal 64 POJK Nomor 22 Tahun 2023 disebutkan bahwa pengambilalihan atau penarikan agunan harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain konsumen terbukti wanprestasi, telah diberikan surat peringatan, serta perusahaan pembiayaan memiliki dokumen dan sertifikat jaminan yang sah. Apabila terdapat sengketa atau keberatan, mekanisme penyelesaiannya dapat ditempuh melalui jalur pengadilan.

Donald menambahkan, pengaturan ini pada prinsipnya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia, melainkan memperjelas tata cara pelaksanaan di lapangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan stabilitas industri pembiayaan.

“Perlindungan konsumen tidak berlaku bagi konsumen yang nakal. Konsumen juga memiliki kewajiban untuk memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian. Di sisi lain, perusahaan pembiayaan wajib menjalankan proses penagihan dan penarikan agunan secara profesional dan sesuai hukum,” tegasnya.

Ia berharap insan media bersama OJK dan APPI dapat bersinergi dalam menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat. Di sisi lain, APPI juga terus melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan pembiayaan yang tergabung dalam APPI Lampung untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga praktik penagihan dan pengambilalihan agunan dapat berjalan tertib, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (*)