59.171 Tiket Kereta Jarak Jauh Libur Nataru Habis Terjual

2022-11-14T06:14:45.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

PT Kereta Api Indonesia (Persero) membuka penjualan tiket kereta api pada masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) secara bertahap mulai 7 November 2022 atau H-45 keberangkatan.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) membuka penjualan tiket kereta api pada masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) secara bertahap mulai 7 November 2022 atau H-45 keberangkatan.

JAKARTA - PT KAI mencatat sejak dibuka pada tanggal 7 November 2022, tiket KA Jarak Jauh pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang telah dijual sampai dengan Minggu 13 November 2022 adalah sebanyak 59.171 tiket atau masih sekitar 10 persen.

"Jumlah tersebut masih terus dapat bertambah, karena penjualan masih berlangsung. KAI berharap masyarakat dapat segera memesan tiket dari jauh-jauh hari, karena tiket KA masa libur natal dan tahun baru 2023 masih cukup banyak tersedia," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dikutip Minggu, 13 November 2022.

Adapun pada libur Natal dan Tahun Baru 2023 ini, KAI menerapkan masa angkutan Nataru adalah pada 22 Desember 2022 s.d 8 Januari 2023. Pada 13 November ini, tiket yang sudah dijual adalah tiket keberangkatan hingga 28 Desember. Hal tersebut dikarenakan KAI menjual tiket mulai H-45 Keberangkatan.

Bagi calon penumpang yang akan memanfaatkan transportasi KA pada momen Nataru 2022/2023 dapat merencanakan tanggal keberangkatan dan pembelian tiket melalui Aplikasi KAI Access.

PT KAI mengingatkan kembali agar pelanggan teliti dalam memilih tanggal, rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan. Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal kereta.

Syarat Perjalanan

Seluruh calon penumpang juga dihimbau agar selalu memperhatikan kembaki syarat perjalanan yang berlaku. 

Saat ini PT KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dimana pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE 84 Kemenhub:

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

PT KAI juga tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah. Sejak memasuki stasiun, pelanggan akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer. Begitu juga saat di KA, petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan.

PT KAI terus berkomitmen dan konsisten menerapkan protokol pencegahan Covid-19 agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga dengan baik. Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan persyaratan maka tidak diizinkan naik KA. (*)