33 Fintech dan 8 Multifinance Masih Belum Penuhi Ketentuan Modal Minimum
Yunike Purnama - Rabu, 05 Juli 2023 06:30JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, masih ada 33 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas atau modal minimum senilai Rp2,5 miliar.
Padahal, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022, batas waktu pemenuhan ekuitas Rp 2,5 miliar tersebut sampai dengan Selasa (4/7).
"Masih terdapat 33 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud per Mei 2023," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjamin dan Pensiun (OJK), Ogi Prastomiyono dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Juni 2023 secara virtual, Selasa (4/7/2023).
Oleh karena itu, Ogi telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut, dan akan dilakukan monitoring secara berkelanjutan.
- Relawan Lebah Madu Bandar Lampung Deklarasi Dukung Muhaimin Iskandar Maju Pilpres
- Perkuat Komitmen NZE 2060 Pertamina, PGN Garap Proyek Biomethane Plant Development
- Walikota Eva Dwiana Serahkan Asuransi Kematian Rp42 Juta Kepada Ahli Waris
"Bagi penyelenggara fintech P2P lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan pada POJK Nomor 10/POJK.05/2022, akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan," tegasnya.
Sementara itu, terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh perusahaan pembiayaan (PP) sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2018, Ogi mengungkapkan terdapat 8 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
OJK pun telah melakukan supervisory action dengan melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi perusahaan sesuai action plan pemenuhan ekuitas yang telah disetujui OJK.
"Kami juga melakukan enforcement terhadap perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui," pungkas Ogi. (*)