UIN Raden Intan Lampung Resmi Buka Program Doktor Pendidikan Agama Islam
Eva Pardiana - Rabu, 01 Juli 2026 09:16
UIN Raden Intan Lampung Resmi Buka Program Doktor Pendidikan Agama Islam (sumber: UIN RIL)BANDAR LAMPUNG – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) resmi memperoleh izin penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Program Doktor (S3) dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 574 Tahun 2026 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Agama Islam untuk Program Doktor pada UIN Raden Intan Lampung, yang diterbitkan pada 13 April 2026.
Keputusan tersebut ditandatangani atas nama Menteri Agama oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof. Suyitno. Kabar diterbitkannya izin penyelenggaraan program doktor itu diterima UIN RIL pada Selasa (30/6/2026) dan disambut dengan rasa syukur oleh sivitas akademika melalui berbagai kanal komunikasi internal.
Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN RIL, Prof. Andi Thahir, M.A., Ed.D., mengungkapkan rasa syukur atas terbitnya izin penyelenggaraan Program Doktor Pendidikan Agama Islam.
"Alhamdulillah, ini merupakan nikmat dan amanah yang patut kita syukuri. Terbitnya izin penyelenggaraan Program Doktor Pendidikan Agama Islam menjadi langkah penting dalam penguatan mutu akademik UIN Raden Intan Lampung," ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi sejak tahap penyusunan dokumen, visitasi, hingga terbitnya izin penyelenggaraan.
"Semoga program studi ini memberikan manfaat yang luas bagi pengembangan keilmuan Pendidikan Agama Islam serta melahirkan lulusan doktor yang berkontribusi bagi umat, bangsa, dan negara," katanya.
Sesuai ketentuan yang berlaku, perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi pada rumpun ilmu agama wajib memperoleh izin penyelenggaraan dari Menteri Agama.
Sebelum izin diterbitkan, UIN RIL telah memenuhi persyaratan pembukaan program studi berdasarkan keputusan Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan Nomor 527/SU-A/LAMDIK/III/2026 tanggal 3 Maret 2026 tentang pemenuhan syarat minimum akreditasi pembukaan Program Studi Pendidikan Agama Islam Program Doktor.
Tahapan penilaian juga telah dilalui melalui visitasi lapangan oleh tim asesor yang dilaksanakan di Ruang Meeting Lantai 1 Gedung Academic and Research Center UIN RIL pada Sabtu (25/10/2025). Visitasi tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi kelayakan pembukaan Program Studi S3 Pendidikan Agama Islam.
Dengan dibukanya Program Doktor Pendidikan Agama Islam, UIN Raden Intan Lampung kini memiliki lima program doktor, yakni Program Doktor Manajemen Pendidikan Islam, Program Doktor Hukum Keluarga, Program Doktor Pengembangan Masyarakat Islam, Program Doktor Ekonomi Syariah, dan Program Doktor Pendidikan Agama Islam.
Pembukaan Program Doktor PAI dinilai menjadi kebutuhan yang semakin mendesak seiring meningkatnya permintaan tenaga ahli berkualifikasi doktor di berbagai bidang. Selain itu, Program Studi S1 dan S2 Pendidikan Agama Islam UIN RIL telah terakreditasi Unggul serta memiliki jumlah lulusan magister yang terus meningkat dan berpotensi melanjutkan studi ke jenjang doktor.
Di sisi lain, sejumlah perguruan tinggi keagamaan di Provinsi Lampung juga mulai membuka program doktor serupa. Kehadiran Program Doktor Pendidikan Agama Islam di UIN Raden Intan Lampung diharapkan semakin memperkuat daya saing akademik perguruan tinggi sekaligus memperluas kontribusinya dalam pengembangan pendidikan agama Islam di Indonesia. (ril)

