Tarif Listrik 5 Golongan Pelanggan Resmi Naik Hari Ini
Yunike Purnama - Jumat, 01 Juli 2022 08:42JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan tarif dasar listrik (TDL) bagi 5 golongan pelanggan resmi naik hari ini, Jumat 1 Juli 2022. Kenaikan tarif listrik itu pun menyasar pelanggan rumah tangga dan kantor pemerintahan.
"Berlaku mulai 1 Juli. Sekarang masih berlaku tarif lama," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana pada Senin, 13 Juni 2022 lalu.
Menurutnya, kenaikan tarif listrik ini hanya berdampak 0,01 persen terhadap inflasi. Hal itu berdasarkan hitungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
- Awal Juli, Harga Emas Antam Masih Stagnan Rp 1.023.000 per Gram di Pegadaian
- PTPN VII Unit Pagar Alam Paparkan Inovasi Produksi Kualitas Teh Gunung Dempo
- Pendaftaran BBM Subsidi Lewat Website MyPertamina Khusus untuk Roda Empat
Kenaikan tarif ini juga hanya berlaku bagi 2,09 juta 'orang kaya' atau pelanggan dari golongan rumah tangga mampu. Angka itu setara dengan 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.
Berikut lima golongan pelanggan yang terkena kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022:
1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.
2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000 per bulan.
3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000 per bulan
4. Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp271.000 per bulan
5. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan. (*)