WongKito.co dan LBH APIK Sumsel Kerja Sama Edukasi, Konsultasi dan Publikasi Isu Perempuan

Eva Pardiana - Jumat, 18 November 2022 12:03
WongKito.co dan LBH APIK Sumsel Kerja Sama Edukasi, Konsultasi dan Publikasi Isu PerempuanPemred WongKito.co Nila Ertina bersama Ketua Yayasan LBH APIK Sumsel Maryani Marzuki saat penandatanganan MoU, Kamis, 17 November 2022. (sumber: WongKito)

PALEMBANG – Portal berita WongKito.co (media jaringan KabarSiger.com) dan Yayasan LBH APIK Sumatera Selatan (Sumsel) menandatangani kesepakatan kerja sama program edukasi, konsultasi dan publikasi terkait isu perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya.

"Kami sepakat berkolaborasi untuk membangun perspektif masyarakat dalam hal kesetaraan semua sektor, dengan mengedepankan hak asasi manusia (HAM) sebagai landasannya," kata Pemred WongKito.co, Nila Ertina, usai penandatanganan MoU, Kamis, 17 November 2022.

Dia menjelaskan kerja sama ini menjadi langkah awal dari upaya kedua belah pihak untuk mendorong egaliter dalam semua bidang.

"Edukasi, konsultasi hukum dan publikasi program-program yang berkaitan dengan isu perempuan, anak dan kelompok minoritas atau rentan akan dijalankan secara berkesinambungan," kata dia lagi.

Secara khusus, WongKito.co menyediakan kanal khusus untuk konsultasi hukum pembaca yang akan dijawab langsung oleh sembilan advokat dari Kantor LBH APIK Sumsel. Lalu, program pelatihan dan diskusi juga akan dilakukan secara berkala, tambah Nila.

Sementara Ketua Yayasan LBH APIK Sumsel, Maryani Marzuki, mengatakan kolaborasi dengan media ini menjadi langkah penting untuk menyebarkan semangat kesetaraan bagi perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya.

"Saya sendiri telah menangani ratusan kasus yang dialami perempuan dan anak, terutama kasus KDRT di Sumsel akibat adanya hubungan yang tidak seimbang sehingga kerap kali kasus tidak terselesaikan sesuai aturan atau hukum yang berlaku," kata dia.

Dia menjelaskan selama ini, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) cenderung melapor karena kondisinya sudah sangat parah. Padahal, yang dimaksud dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT, kekerasan verbal pun sudah bisa dikategorikan melawan hukum.

"Terbitnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tentunya menjadi angin segar bagi penegakan hukum korban kekerasan, meskipun sampai kini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP)," ujar dia.

Maryani mengungkapkan pentingnya semua pihak untuk membangun sinergi dalam mewujudkan keadilan semua lini kehidupan ini.

Karena sesungguhnya, keadilan pun sangat jelas diatur dalam kitab suci semua agama, termasuk Islam, ungkap dia. (*)

RELATED NEWS