Wali Kota Bandar Lampung: SK PPPK Guru Akan Dibagikan Serentak
Eva Pardiana - Kamis, 02 Juni 2022 17:45BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung akan secepatnya mengeluarkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru tahun 2021.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan bahwa untuk pembagian SK PPPK pihaknya ingin mengumumkannya secara serentak. “Akan secepatnya pengeluaran SK PPPK, Bunda maunya semuanya selesai semua, baru kita umumkan secara serentak, Bunda tidak mau misalnya seratus seratus dulu,” ujar Eva, Kamis, 2 Juli 2022.
Pada kesempatan itu, Eva juga menyampaikan terima kasih kepada tenaga pendidik PPPK karena saat ini Pemkot Bandar Lampung kekurangan guru akibat banyaknya yang memasuki masa pensiun.
- Kenaikan Tarif Ojol Harus Dikaji Ulang, Pemda Diminta Perkuat Fungsi Pengawasan
- Wali Kota Bandar Lampung Tegaskan Tidak Tahan Gaji Guru Honorer
- Jamaah Haji Bandar Lampung Dibagi 5 Kloter
“Doakan kami berjalan dengan baik dan lancar. Bunda juga sudah tanya ke BKD dan prosesnya sudah berjalan, Bunda juga meminta Sekda untuk pantau agar lebih cepat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Herliwaty menjelaskan formasi guru PPPK Bandar Lampung ada dua tahap dengan total 1.166 orang. Jumlah tersebut telah diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meminta nomor induk PPPK.
"Dibagi dua tahap, yakni tahap satu ada 488 dan tahap dua ada 683 yang dimana ditahap dua ada yang mengundurkan diri sehingga total PPPK yang lolos seleksi penerimaan yakni 1.666,” kata Herliwaty.
Herliwaty juga mengatakan pada Mei lalu sudah membuat SK panitia penyerahan SK PPPK yang ditandatangani oleh Sekda dan Juli mendatang akan diajukan ke Wali Kota Bandar Lampung untuk menandatangani SK tersebut. (IQB)