Kenaikan Tarif Ojol Harus Dikaji Ulang, Pemda Diminta Perkuat Fungsi Pengawasan
Eva Pardiana - Kamis, 02 Juni 2022 17:12MAKASSAR — Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan berencana melakukan pengaturan kembali tarif layanan transportasi online atau ojek online (ojol) yang akan diberlakukan pada semua aplikasi. Tarif yang akan ditetapkan sebesar Rp6.500/km.
Permenhub telah mengatur tarif layanan transportasi online adalah Rp3.500 – Rp6.500. Namun, Permenhub memperbolehkan Pemerintah Daerah mengatur penerapannya. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berencana untuk menghapuskan tarif batas bawah, sehingga tarif yang berlaku untuk semua aplikasi adalah Rp6.500/km.
Pengamat Kebijakan Publik, Rizal Pauzi, M.Si menilai rencana penetapan tarif batas atas tersebut tidak rasional, pasalnya saat ini kondisi perekonomian masyarakat masih dalam masa pemulihan pascapandemi. Penetapan tarif yang lebih tinggi tersebut bisa berdampak pada banyak hal, termasuk inflasi dan mobilitas masyarakat.
Akademisi Prodi Administrasi Publik Universitas Hasanuddin (Unhas) itu juga menyebut penetapan kebijakan tersebut tidak didasari oleh kajian, sehingga dikhawatirkan tarif yang ditetapkan tidak sesuai dengan tingkat kemampuan dan kemauan masyarakat untuk membayar.
- Wali Kota Bandar Lampung Tegaskan Tidak Tahan Gaji Guru Honorer
- Jamaah Haji Bandar Lampung Dibagi 5 Kloter
- Harga Cabai Rawit Kian Pedas, Tembus Rp80 Ribu per Kg
"Kalau pun ada rencana kenaikan, harus ada kajian yang mendalam dulu. Dalam rumusannya ada ATP (ability to pay) dan WTP (willingness to pay), bagaimana kemampuan dan keinginan masyarakat untuk membayar itu harus dikaji. Juga harus mempertimbangkan daya beli masyarakat," papar Rizal saat dihubungi, Kamis, 2 Juni 2022.
"Kalau pun dilakukan kajian, saya rasa rencana penetapan tarif ini belum representatif, karena daya beli masyarakat yang masih rendah. Butuh dua sampai tiga tahun ke depan agar kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat kembali normal," imbuhnya.
Pemda Harus Perkuat Fungsi Pengawasan
Daripada menetapkan tarif yang berpotensi membebani masyarakat, Rizal menyarankan pemerintah daerah memperkuat fungsi pengawasan terhadap operasional transportasi online. "Seperti identitas pengemudi yang tidak sesuai dengan yang terdaftar di aplikasi, kualitas layanan, dan kendaraan yang tidak sesuai standar, itu yang tidak disentuh untuk diawasi," ungkapnya.
- Bank Mandiri Gelar Pelatihan Fasilitator Rumah BUMN, Komitmen Dorong UMKM
- 54 Mahasiswa dan Alumni Prodi Teknik Informatika IIB Darmajaya Lolos Beasiswa IDCamp 2022
- 6 Hal yang Harus Anda Pertimbangkan Sebelum Ikut Seleksi CPNS
Pengawasan terhadap pengemudi ini dianggap penting untuk memastikan keamanan masyarakat saat menggunakan transportasi online. "Saya belum lakukan riset mendalam soal ini, tapi memang Maxim (salah satu aplikator transportasi online) paling banyak mendapat keluhan. Kalau pemerintah terus didesak tarif, kualitas layanannya juga belum tentu baik," paparnya.
Harus Ada UU Khusus Transportasi Online
Selain itu, kepada Pemerintah Pusat, Rizal menyarakan adanya undang-undang khusus yang mengatur transportasi online. "Sebab salah satu kendalanya saat ini terlalu banyak instansi yang mengurusi, aplikasinya diurusi oleh Kominfo, kendaraannya oleh Dinas Perhubungan, juga tidak ada sharing anggaran yang jelas untuk pemerintah daerah berapa, pusat berapa," pungkasnya. (EP)