Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Serahan Petikan Kenaikan Pangkat kepada 351 PNS

Yunike Purnama - Senin, 21 November 2022 16:35
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Serahan Petikan Kenaikan Pangkat kepada 351 PNSWali Kota Bandar Lampung serahkan petikan keputusan kenaikan pangkat kepada 351 Pegawai Negeri Sipil (PNS). (sumber: M.Iqbal Pratama/Kabar Siger )

BANDAR LAMPUNG - Serahkan petikan keputusan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS), Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana berharap PNS yang dilantik dapat bekerja dengan baik.

Penyerahan petikan keputusan kenaikan pangkat PNS periode 1 Oktober 2022 tersebut, diserahkan langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana di Gedung aula Semergo pada Senin 21 November 2022

Dalam hal tersebut, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengucapkan selamat kepada PNS yang sudah naik pangkat.

"Selamat yang mendapatkan kesempatan untuk naik pangkat. Semoga bermanfaat serta dapat pengembangan karir dan juga semakin memacu semangat  untuk mengabdi pada negeri" ujar Eva Dwiana.

Lanjutnya, semoga PNS yang naik pangkat nya dapat bekerja lebih  baik dan sesuai dengan poksinya.

Kemudian, Eva mengatakan apabila yang belum mempunyai jabatan pihaknya mengimbau untuk mengajukan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Hal tersebut dikarenakan masih banyak jabatan yang kosong.

"Sekarang ini lagi banyak yang kosong seperti Kecamatan, Kelurahan dan beberapa kepala OPD. Maka dari itu, bunda menghimbau kepada saudara untuk tidak malu-malu dalam mengajukan dirinya untuk mendapatkan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung," katanya.

Ditempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung Herlywati menambahkan, 351 kenaikan pangkat PNS itu terdiri dari golongan lV sebanyak 93 orang, lalu golongan lll ada 207 orang, kemudian golongan ll sejumlah 49 orang, dan terakhir golongan l ada 2 orang.

"Kalau untuk kenaikan pangkat periode ll atau di bulan April 2023 kita sudah meminta data-datanya dari semua OPD dan rencana di bulan Desember ini akan dikumpulkan berkasnya," tuturnya. (IQB)

Editor: M. Iqbal Pratama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS