Wagub Nunik Ajukan 8 Raperda, Termasuk Pendirian 5 BUMD

Eva Pardiana - Senin, 30 Agustus 2021 17:19
Wagub Nunik Ajukan 8 Raperda, Termasuk Pendirian 5 BUMDWakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (30/8/2021). (sumber: Adpim Pemprov Lampung)

BANDARLAMPUNG – Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) menyampaikan 8 rancangan peraturan daerah (Raperda) Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (30/8/2021).

Dari 8 Raperda tersebut, 5 Raperda merupakan usulan pendirian lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Nunik mengatakan 5 Raperda BUMD disusun untuk mengoptimalkan berbagai sumber daya yang ada di Provinsi Lampung seperti bidang pertanian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perhubungan, infrastruktur dan bidang energi.

Raperda lainnya yang dibahas yakni tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024.

Nunik mengatakan yang menjadi dasar pemikiran dan pertimbangan sehingga perlu disusunnya perubahan Perda tersebut di antaranya karena terdapat perkembangan kebijakan nasional dan sejumlah proyek prioritas strategis nasional berlokasi di Provinsi Lampung.

"Sehingga perlu dilakukan intergrasi, sinkronisasi dan sinergi dokumen perencanaan pembangunan daerah terhadap dokumen perencanaan nasional melalui penyelarasan RPJMD dengan RPJMN," ujarnya.

Kemudian, dasar lainnya yakni adanya Kebijakan Nasional dan Daerah penanggulangan dan penanganan dampak pandemi Covid-19 sejak tahun 2020.

"Kebijakan ini berakibat APBN dan APBD 2020 difokuskan pada penanggulangan dan penanganan dampak pandemi Covid-19, agar dampak ekonomi dan sosial dapat diminimalkan sampai keadaan bisa segera pulih," katanya.

Nunik menyebutkan Pemerintah Daerah juga harus mempersiapkan skenario penanganan jangka panjang Covid-19.

"Dengan mengupayakan berbagai sektor penanganan mulai dari penanganan kesehatan, dampak ekonomi hingga jaring penanganan sosial," kata dia.

Menurut Nunik penyampaian 8 Raperda tersebut sangat prioritas bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk segera dilakukan pembahasan. Sebab pembahasan Raperda merupakan salah satu tahapan implementasi tugas dan fungsi penyelenggara pemerintahan daerah.

Ini dalam rangka meningkatkan fungsi pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pelaksanaan pembangunan di daerah.

"Sehingga dapat mendukung pelaksanaan program percepatan pembangunan, perekonomian dan keuangan daerah," katanya.

Pada Rapat Paripurna itu juga, dilakukannya Pembicaraan Tingkat I Penyampaian 10 Raperda Usul Inisiatif DPRD yang disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung. (*)

Editor: Eva Pardiana

RELATED NEWS