UU P2SK OJK Susun Ketentuan Spin Off Unit Usaha Syariah

Redaksi - Rabu, 01 Maret 2023 09:03
UU P2SK OJK Susun Ketentuan Spin Off Unit Usaha SyariahIlustrasi unit syariah (sumber: Freepik)

JAKARTA -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun ketentuan Unit Usaha Syariah (UUS) melakukan spin off atau memisahkan diri dari bank induknya dan menjadi bank umum syariah (BUS).

Hal ini sesuai amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)  dengan mengedepankan upaya-upaya untuk memajukan industri jasa keuangan syariah.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, pada industri perbankan, kriteria dan syarat kewajiban spin off UUS akan diatur dengan memperhatikan strategi konsolidasi perbankan.

"Sehingga proses spin off UUS dapat menghasilkan Bank Umum Syariah (BUS) yang kuat dan dapat berkontribusi dengan optimal terhadap perekonomian, dengan berpegang pada prinsip-prinsip syariah," ujar Mirza dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2023.

Selain itu, dalam rangka penguatan kelembagaan, akan diatur penguatan kepengurusan dan infrastruktur pendukung UUS antara lain permodalan dan penyusunan rencana dan strategi pengembangan UUS.

"Di IKNB, OJK segera menindaklanjuti amanat UU P2SK terkait spin-off di sektor perasuransian dan penjaminan dengan merumuskan POJK spin off UUS yang memuat substansi terkait indikator yang lebih jelas, terukur, dan tentunya feasible dalam mengimplementasikan kewajiban spin off UUS," kata Mirza.

OJK juga mendorong agar proses spin off UUS tidak semata-mata diimplementasikan dengan pertimbangan kewajiban berdasarkan regulasi semata. Namun juga berdasarkan kesiapan dari UUS itu sendiri untuk mampu tumbuh secara berkelanjutan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

"Saat ini OJK juga tengah menjajaki berbagai opsi kebijakan yang dapat mendukung agar UUS yang nantinya spin-off dapat bertransformasi menjadi perusahaan asuransi atau penjaminan syariah yang sehat dan kuat," terangnya.

Termasuk di antaranya kebijakan terkait konsolidasi dan sinergi kerja sama antara perusahaan hasil spin off dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang terafiliasi dalam hal penggunaan infrastruktur dari sistem teknologi informasi atau jaringan kantor.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur bahwa spin off UUS wajib dilakukan selambatnya pada akhir Juni 2023.

Namun, ketentuan tersebut kemudian dihapus dalam UU PPSK. Sebagai gantinya Omnibus Law Keuangan tersebut mengatur bahwa kewajiban UUS bertransformasi menjadi bank umum syariah (BUS) akan ditetapkan oleh OJK.(*)

Editor: Redaksi

RELATED NEWS