Kebijakan Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Hingga Maret 2024
Yunike Purnama - Selasa, 29 November 2022 05:52JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menilai saat ini ketidakpastian ekonomi global tetap tinggi, utamanya disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (the Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi. Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan sebagaimana diprakirakan oleh berbagai lembaga internasional.
Di sisi lain, pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat.
Sebagian besar sektor dan industri Indonesia telah kembali tumbuh kuat. Sekalipun demikian, berdasarkan analisis mendalam dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 (scarring effect).
- PTPN VII Bersama Holding Perkebunan Salurkan Bantuan Gempa Cianjur
- Melalui Berbagai Terobosan, Pelaku Industri Properti Optimis Bisnis Tetap Tumbuh Positif Tahun Depan
- Tim DCT Lampung Siap Bertanding di Ajang DCT Internasional Cup
“Sehubungan dengan perkembangan tersebut dan menyikapi akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan pada Maret 2023, OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit atau pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024,”dikutip dari keterangan resmi OJK Senin, 28 November 2022.
Segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor;
Sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum;
Beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.
Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan.
Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023.
- Cek Harga Emas Antam di Pegadaian Selasa, 22 November 2022
- OJK Tekankan Penguatan Tata Kelola Industri Keuangan
- Telkomsel Halo+ Makin Diminati Pelanggan Pascabayar, Hadirkan Layanan Terlengkap!
Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur.
OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan. Dalam kaitan itu, OJK tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul.
OJK juga akan merespon secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. (*)