UMKM Bisa Dapat Sertifikasi Halal Gratis, Bagaimana Cara Daftarnya?

Yunike Purnama - Sabtu, 27 Agustus 2022 05:57
UMKM Bisa Dapat Sertifikasi Halal Gratis, Bagaimana Cara Daftarnya?Ilustrasi sertifikasi halal (sumber: Reuters )

BANDAR LAMPUNG Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap dua.

Fasilitas ini diberikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).

Ketua Komite Tetap Kewirausahaan Kadin Indonesia, Sharmila Yahya mengungkapkan, program SEHATI ini sangat tepat dibuka kembali untuk para pelaku UMKM Tanah Air.

Sebab, pada realitanya masih banyak pelaku UMKM yang kesulitan mendapatkan sertifikat halal karena keterbatasan informasi dan biaya.

"Selama ini banyak produk-produk pangan itu mereka kesulitan dalam mengurus sertifikasi halal. Dan mereka tidak tahu harganya. Kalau melalui agen-agen atau calo-calo itu harganya mahal hingga jutaan," ujar Sharmila dikutip Sabtu, 27 Agustus 2022.

Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat pelaku UMKM untuk memanfaatkan program SEHATI tahap dua ini agar memperoleh sertifikat halal dengan cara yang mudah dan tanpa pungutan biaya.

"Sekarang pemerintah buka gratis lagi. Buat saya ini potensi tidak hanya untuk kesempurnaan dalam penjualan pemasaran di Indonesia. Tapi juga sebagai penjamin kualitas makanan yang dijual sudah halal. Karena kan 90% masyarakat Indonesia itu muslim," papar Sharmila.

Menariknya lagi, kata Sharmila, produk yang sudah mendapat sertifikasi halal bisa berpeluang di ekspor.

Sebab, hingga saat ini belum ada negara yang komplain terhadap produk Indonesia yang sudah bersertifikat halal.

"Artinya mereka sudah percaya dengan sertifikasi dan prosedur halal yang diterapkan di Indonesia," pungkasnya. (*)

Editor: Yunike Purnama
Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS