UMK Bandarlampung 2022 Naik Rp30 Ribu Jadi Rp2.770.794
Eva Pardiana - Senin, 06 Desember 2021 10:19BANDARLAMPUNG – Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung tahun 2022 ditetapkan naik Rp30.811 menjadi Rp2.770.794. Hal itu berdasarkan keputusan Gubernur Lampung, Nomor: G/654/V. 08/HK/2021, tentang penetapan upah minimum Kota Bandarlampung tahun 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Bidang Administrasi Umum, Khaidarmansyah mengatakan dengan kenaikan UMK sebesar Rp30.811 tersebut, maka upah pekerja di Kota Bandarlampung untuk tahun depan menjadi Rp2.770.794, dari sebelumnya sebesar Rp2.740.794.
"Pemkot melalui Surat Keputusan Wali Kota sudah mengusulkan permohonan penetapan UMK Bandarlampung sebesar Rp50 ribu, namun sesuai surat keputusan Gubernur yang dapat disetujui hanya sebesar Rp30 ribu," kata Khaidarmansyah dikutip dari Antara, Senin (6/12/2021).
Menurutnya, Wali Kota Bandarlampung telah berupaya agar upah pekerja naik sebesar Rp100.000, namun karena kondisi pandemi Covid-19 dan menyesuaikan kemampuan perusahaan dan kebutuhan buruh maka diambil jalan tengah dengan mengusulkan kenaikan Rp50 ribu, namun keputusan akhir tetap ada pada Gubernur Lampung.
- Rekomendasi Film yang Bisa Anda Tonton di Bioskop Akhir Tahun 2021
- Fitur Baru Sistem Perdagangan Bursa di BEI
- IPO Hari Ini, Wira Global Solusi Incar Dana Rp29,19 Miliar
Dia mengatakan, dengan ditetapkannya UMK untuk tahun 2022, diharapkan seluruh perusahaan dapat memberlakukan upah sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur dan kepada para pekerja ia meminta agar dapat menerima keputusan ini.
Keputusan ini berlaku tanggal 1 Januari 2022, dan bila ada perusahaan yang tidak menerapkan tentu ada sanksinya sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja.
"Jadi mulai tahun 2022, kepada pekerja yang masa kerjanya belum satu tahun dan masih lajang maka upahnya menggunakan ketentuan ini, tapi kalau sudah satu tahun masa kerja dan sudah berkeluarga maka berlaku kebijakan perusahaan," kata dia. (*)