Uji Coba Tahap Awal, Sepeda Motor Tak Perlu Beli Pertalite Menggunakan MyPertamina
Yunike Purnama - Rabu, 29 Juni 2022 18:06BANDARLAMPUNG - Pertamina akan melakukan ujicoba pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi pertalite dan solar secara terbatas bagi pengguna yang sudah terdaftar pada sistem MyPertamina, mulai 1 Juli mendatang.
Untuk tahap pertama atau per 1 Juli 2022, penerapan distribusi BBM terbaru ini akan diberlakukan di 11 daerah di lima provinsi yakni Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta. Baru setelahnya akan mulai diperluas ke daerah lainnya.
Daerah yang menjadi tahap awal penerapan ujicoba yakni Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution PT Pertamina Patra Niaga membuka pendaftaran kendaraan dan identitasnya di Website MyPertamina per 1 Juli 2022.
Dari pendaftaran, pengguna akan mendapatkan QR Code yang dapat digunakan untuk pembelian BBM Subsidi di SPBU Pertamina.
- Divre IV Tanjungkarang Kampanye Cegah Tindak Kekerasan Seksual di Kereta Api
- Vidio.com Jadi Platform Lokal Nomor Satu di Indonesia dan Paling Banyak Diunduh
- Juni 2022, PNM Salurkan Pembiayaan Hingga Rp 131,4 Triliun
Inisiatif ini dimaksudkan dalam rangka melakukan pencatatan awal untuk memperoleh data yang valid dalam rangka penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.
“Data pengguna yang terdaftar dan telah mendapatkan QR Code ini adalah bagian dari pencatatan penyaluran Pertalite dan Solar agar bisa lebih tepat sasaran, bisa dilihat trennya, siapa penggunanya. Kami pun tidak mewajibkan memakai aplikasinya, hanya perlu daftar melalui website yang dibuka pada 1 Juli nanti,” kata Alfian dalam keterangan resminya pada Rabu, 29 Juni 2022.
Untuk memastikan implementasinya dapat dilakukan dengan lancar, Alfian menjelaskan tahapan-tahapan pendaftaranpun tidaklah susah.
Masyarakat dapat mengakses website subsiditepat.mypertamina.id dan siapkan dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP, STNK kendaraan, foto kendaraan, alamat email, dan dokumen lain sebagai pendukung.
Jika seluruh syarat telah dipenuhi, masyarakat untuk melakukan konfirmasi ‘daftar sekarang’.
“Data yang sudah didaftarkan akan diverifikasi atau dicocokan dengan kesesuai persyaratan. Jika semua terpenuhi maksimal 7 hari kerja, maka pengguna tersebut akan dinyatakan terdaftar dan menerima QR Code melalui email, atau melalui notifikasi di website,” jelas Alfian.
Jika menerima notifikasi adanya kekurangan atau ketidakcocokan dokumen, masyarakat bisa mencoba kembali melakukan pengisian data kendaraan dan identitasnya sesuai rekomendasi kekurangan yang ada.
Untuk kemudahan dan mengantisipasi kendala dilapangan, selain diakses dengan aplikasi MyPertamina, QR Code yang diterima juga bisa diprint out dan dibawa fisiknya ke SPBU ketika ingin melakukan pengisian Pertalite dan Solar.
QR Code tersebut kemudian akan dicocokan datanya oleh operator SPBU.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, tahapannya sangat mudah, yang penting memastikan sudah daftar dan memastikan datanya sudah terkonfirmasi. Jika sudah menerima QR Code, maka transaksi akan berjalan seperti biasa,” imbuhnya.
Rencana lokasi awal yang akan di roll out antara lain adalah Kota Padang Panjang, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjarmasin, Kota Yogyakarta, dan Manado.
Untuk kota lain pendaftaran akan dilakukan secara kontinyu memastikan kesiapan infrastruktur dan sistem, sekaligus untuk mengakomodir kendaraan baru yang dibeli masyarakat.
- Gaji Ke-13 PNS Cair 1 Juli, Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp88 Miliar
- Tips Belajar Buat Konten Kreatif dari Influencer Fitria Bakrie
- Saham Mitratel Masuk Bursa Indeks Global
Sumbagsel Belum Terapkan Ujicoba
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, implementasi pembelian BBM bersubsidi solar dan pertalite hanya berlaku bagi kendaraan roda empat dan tidak berlaku bagi kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Area Sumbagsel sendiri bukan termasuk lima provinsi yang penerapan penggunaan aplikasi ini di tahap awal. (*)